kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemko Banda Aceh Lakukan Penanganan 135 Rumah Layak Huni di Deah Raya

Pemko Banda Aceh Lakukan Penanganan 135 Rumah Layak Huni di Deah Raya

Kamis, 06 Juli 2023 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Pemko Banda Aceh melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman akan melakukan penanganan terhadap 135 unit rumah di Gampong Deah Raya, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. [Foto: Diskominfotik Banda Aceh]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Dalam rangka pengentasan kemiskinan dan programrumah layak huni, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) melakukan penanganan terhadap 135 unit rumah di Gampong Deah Raya, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perkim Kota Banda Aceh Bukhari Sufi, S.Sos, M.Si melalui Kabid Kawasan Permukiman Sirajuddin Maqbul, S.T.

“Ini merupakan Dana DAK Integrasi TA 2023 dari Kementerian PUPR. Di Gampong Deah Raya ada 4 (empat) dusun, namun baru 2 (dua) dusun yang tertangani tahun ini, yaitu Dusun Abdurrauf dan Banta Muda,” jelasnya saat dijumpai di kantor, Rabu (5/7/2023).

Kata Sirajuddin, dari 135 unit rumah tersebut, 16 unit merupakan peningkatan kualitas (rehab) dan 119 unit pembangunan baru

“Sejauh ini sudah mulai tahapan-tahapannya. Mereka sedang bersiap untuk pindah barang, satu atau dua minggu ke depan sudah mulai ada kegiatan,” katanya.

“Pengerjaan tersebut dilakukan sendiri oleh masyarakat. Kita sebagai pemerintah hanya mengawasi dan juga mereka diawasi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan. Sehingga baik itu pengerjaan dan juga bahan yang digunakan bisa kita awasi dengan baik,” tambahnya lagi.

Gampong Deah Raya merupakan lokasi pertama dari program pengentasan kemiskinan oleh Kementerian PUPR di Kota Banda Aceh. Hal ini karena beberapa indikator kawasan kumuh terdapat di Gampong Deah Raya salah satunya dinding rumah yang masih mengunakan asbes.

“Memang programnya terpusat pada satu wilayah. Di tahun 2024 nanti ada 127 unit rumah lagi dari dua dusun lain yang akan diperjuangkan. Maka dari itu mereka harus memiliki bukti kepemilikan sertifikat sehingga bisa diusulkan, jika tidak maka tidak bisa,” ucapnya.

Dengan adanya program ini, pihaknya berharap agar Banda Aceh bebas dari kawasan kumuh dan tidak ada lagi rumah tidak layak huni. [DKB]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda