kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemko Lhokseumawe Anggarkan Rp1,5 M untuk Perbaikan Waduk Pusong, Ini Penyebabnya

Pemko Lhokseumawe Anggarkan Rp1,5 M untuk Perbaikan Waduk Pusong, Ini Penyebabnya

Kamis, 15 Juni 2023 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kepala Perwakilan YARA Lhokseumawe, Ibnu Sina


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Kota Lhokseumawe mengusulkan anggaran sebanyak Rp 1,5 Milyar untuk perbaikan dan pemeliharaan Waduk Pusong. 

Usulan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan perdamaian antara masyarakat disekitar Waduk Pusong yang diwakili oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Lhokseumawe dengan Pemko Lhokseumawe di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.

Kepala Perwakilan YARA Lhokseumawe, Ibnu Sina mengatakan sebelumnya pada Maret lalu lima belas warga Pusong Lhokseumawe menggugat Penjabat (Pj) Walikota Lhokseumawe, Imran, ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Dalam hal ini, pihaknya memerintahkan kepada tergugat untuk segera mengoprasionalkan IPAL Waduk Reservoir Pusong sesuai dengan dokumen AMDAL, RKL dan UPL paling lambat satu bulan setelah putusan dalam perkara ini.

"Meletakkan sita atas gaji Tergugat sebagai jaminan agar Tergugat menjalankan Putusan Pengadilan," kata Ibnu Sina kepada Dialeksis.com, Kamis (15/6/2023).

Ibnu Sina mengatakan atas gugatan tersebut, dalam proses perdamaian di Pengadilan yang dimediasi oleh Mediator, Khalid, salah satu Hakim di PN Lhokseumawe para pihak bersepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai.

Dalam hal ini, dengan butir kesepakatan Pemko Lhokseumawe akan melakukan upaya operasionalisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

"Sebagaimana diminta oleh Penggugat karena hal tersebut juga menjadi kegiatan tugas dan fungsi dari Pemko Lhokseumawe, dan Pemko juga menjamin bahwa anggaran operasional UPTD IPAL sebagaimana telah diusulkan oleh Kepala Dinas PUPR Kota Lhokseumawe tanggal 11 April 2023 akan masuk dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBK) Kota Lhokseumawe pada tahun 2024 mendatang," ujarnya. 

Ibnu Sina mengatakan bahwa kesepakatan tersebut, ditandatangani oleh Kabag Hukum Pemko Lhokseumawe dan Teuku Herianda perwakilan Penggugat.

"Alhamdulillah, untuk tahun depan IPAL Waduk Pusong bisa operasional dan tidak ada lagi limbah yang masuk kedalam waduk tersebut, Kami apresiasi dan akan mengawal komitmen untuk menjaga lingkungan ini," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda