kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemuda Bener Meriah dukung KPK

Pemuda Bener Meriah dukung KPK

Jum`at, 13 Juli 2018 08:22 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: KBRN/RRI

DIALEKSIS.COM| Bener Meriah- Aliansi Pemuda Kabupaten Bener Meriah (APAH) menyatakan dukungannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan setiap kasus korupsi di Aceh, khususnya di daerah yang berhawa dingin itu.


Pada dukungan yang disampaikan ke DPRK Bener Meriah di Redelong, Kamis itu para pemuda menyuarakan agar KPK dapat mengusut tuntas kasus dugaan suap yang melibatkan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi.


"Bahwa segala bentuk korupsi, suap, dan sejenisnya merupakan bentuk kejahatan yang tidak dapat dimaafkan. Dan KPK sebagai lembaga anti korupsi sudah sepantasnya kita dukung dengan sepenuh hati," tutur koordinator aksi, Raudhi.


Para pemuda menilai kasus yang menjerat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah terkait dugaan suap dalam pengalokasian Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) adalah masalah serius yang harus diusut tuntas oleh KPK.


"Terkuaknya praktik korupsi pelaksanaan dana Otsus dalam bentuk fee mengindikasikan bahwa selama ini telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan secara masif oleh para pejabat-pejabat yang bersangkutan," sebut Raudhi.


Menurut Raudhi, tidak tertutup kemungkinan bahwa pola yang sama juga dilakukan di kabupaten/kota lainnya di Aceh dalam pengalokasian dana Otsus.


"Korupsi merupakan tindakan kotor yang harus dimusnahkan dari permukaan bumi Indonesia, bumi Aceh, dan bumi Bener Meriah. Korupsi yang membuat rakyat melarat, korupsi yang selama ini telah memberangus hak rakyat untuk menikmati kemakmuran negeri ini," ujarnya.


Dalam aksinya di depan gedung dewan tersebut, para pemuda menyampaikan empat poin tuntutan mereka, yakni pertama mengapresiasi kinerja KPK dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah.


Kedua, meminta KPK mengusut tuntas kasus tersebut sampai ke akar-akarnya dengan menangkap semua pelaku yang terlibat.


Ketiga, mengecam segala bentuk provokasi dan tudingan miring terhadap KPK yang bertujuan memojokkan KPK dan pihak lainnya.


Keempat, menyerukan kepada semua pihak mengikuti serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya putusan hukum yang bersifat tetap. (ANTARA)

Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda