DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, menegaskan salah satu tugas wewenang Gubernur Aceh adalah memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan pemerintahan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
APBA Tahun Anggaran 2020 sebagai penjabaran dari Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Aceh merupakan wujud konkrit dari rencana prioritas anggaran Pemerintahan Aceh.
Rencana ini tentu saja telah disusun secara logis dan sistematis oleh Pemerintah Aceh untuk mendukung berbagai upaya pemenuhan dan perlindungan atas berbagai aspek pembangunan, seperti pelayanan sosial dasar, kesehatan, pendidikan, penyiapan layanan di bidang transportasi, pemukiman, dan akses pengelolaan sumber daya alam, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Analisis keuangan dilakukan dengan menggunakan data yang bersumber dari Laporan Keuangan Pemerintah Aceh (LKPA) Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2020. Dimana LKPA tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh dengan nomor laporan 23.A/LHP/XVIlI.BAC/05/2021, tanggal 3 Mei 2021.
Selain hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan, BPK-RI juga melakukan audit terhadap Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Peundang-Undangan dengan nomor laporan 23.B/LHP/XVIlI.BAC/05/2021, tanggal 3 Mei 2021 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Peningkatan Pajak Aceh dalam Rangka Mendukung Kemandirian Fiskal pada Pemerintah Aceh dan Instansi Terkait dengan nomor laporan 1/LHP-KINERJA/XVIlI.BAC/05/2021, tanggal 3 Mei 2021.
LKPA tahun 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2020 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI.
Dalam kesempatan sebelumnya, rekomendasi paripurna DPR Aceh terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Pemerintah Aceh, menilai kinerja Pembangunan dan ekonomi makro Aceh tahun 2020 masih di bawah rata-rata nasional, yang dibuktikan dengan angka kemiskinan Aceh masih berada pada level terendah di Pulau Sumatera dan urut ke-6 secara nasional.
Dimana, jumlah penduduk miskin pada Maret 2020 (sebelum terjadi Pandemi Covid-19 di Aceh) sebanyak 814 ribu orang atau setara 14,99 %, bertambah sebanyak 5 ribu orang dibandingkan dengan penduduk miskin pada bulan September tahun 2019 yang jumlahnya 809 ribu orang atau setara 15,01%.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh 2017-2022 untuk target pengurangan kemiskinan pada tahun 2020 direncanakan target kemiskinan sebesar 13,43% namun yang terjadi angka kemiskinan Aceh pada tahun 2020 sebesar 15,43%.
Kondisi tersebut hanya mampu menempatkan Aceh pada posisi kedua setelah Provinsi Bengkulu, sebagai provinsi termiskin se-Sumatera.
Lebih lanjut pada September 2020 Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, penduduk miskin di Aceh berjumlah 833 ribu atau 15,43% dari total penduduknya. Jumlah kemiskinan di Aceh naik dari periode yang sama tahun sebelumnya yaitu 15.01%, posisi Aceh menjadi termiskin di Pulau Sumatera.
Analisis Realisasi Anggaran Pemerintah Aceh
Dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2020 menyatakan Kebijakan Keuangan Aceh terdiri dari 3 (tiga) kebijakan yang meliputi:
1. Kebijakan Pendapatan Aceh (revenue policy) diarahkan pada optimalisasi Pendapatan Asli Aceh melalui peningkatan kapasitas dan kapabilitas pungutan pajak Aceh, restribusi Aceh, infaq Aceh serta zakat Aceh.
2. Kebijakan Belanja Aceh diarahkan pada peningkatan kualitas belanja (quality spending) melalui alokasi belanja yang lebih besar pada program dan kegiatan dengan elastisitas positif dan signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, pengurangan angka kemiskinan dan pengangguran, serta stabilitas harga barang dalam kebijakan belanja Pemerintah Aceh, anggaran belanja diarahkan pada peningkatan proporsi belanja yang memihak kepentingan publik sebagai upaya melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban Pemerintah Aceh yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial, disamping tetap menjaga eksistensi penyelenggaraan pemerintahan, yang dalam penggunaannya harus tetap mengutamakan efisiensi dan efektivitas serta sesuai dengan prioritas pembangunan.
3. Kebijakan Pembiayaan Aceh diarahkan pada penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) secara efektif dan efisien melalui penyertaan modal pemerintah dan peningkatan kapasitas investasi yang berdasarkan pada kinerja investasi (performance based). Artinya penerimaan pembiayaan diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pengeluaran pembiayaan.
Perbandingan Anggaran dan Realisasi Pendapatan Tahun 2020
Pengelolaan Pendapatan Aceh pada tahun anggaran 2020 secara umum sesuai dengan asumsi yang telah diproyeksikan walau masih terdapat beberapa yang tidak menggembirakan.
Tabel 1-Target dan Realisasi Pendapatan Aceh. [Foto: Tangkapan Layar/Dialeksis]Secara umum, Realisasi Pendapatan Tahun Anggaran 2020 melampaui target (103,10%), yakni terealisasi sebesar Rp.14.439.920.557.021,15 (empat belas triliun empat ratus tiga puluh sembilan milyar sembilan ratus dua puluh juta lima ratus lima puluh tujuh ribu dua puluh satu rupiah koma lima belas sen) dari target sebesar Rp.14.005.401.514.224,00 (empat belas triliun lima milyar empat ratus satu juta lima ratus empat belas ribu dua ratus dua puluh empat rupiah ).
Pemerintah Aceh dalam Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020, mengakui bahwa Dana Otonomi Khusus masih menjadi kontributor terbesar dari sisi pendapatan Aceh.
Pemerintah Aceh juga mengakui kondisi ini tidak baik bagi kemandirian fiskal Aceh terlebih lagi pendapatan dari Dana Otonomi Khusus ini merupakan jenis pendapatan yang tidak terjamin kesinambungannya. Pernyataan ini dapat dibaca dengan jelas dalam halaman 36 Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2020.
Badan Anggaran DPR Aceh membutuhkan penjelasan tambahan dari pernyataan yang disampaikan oleh Pemerintah Aceh diatas, tidak hanya sekedar menyatakan Dana Otonomi Khusus sebagai penyumbang pendapatan terbesar namun Pemerintah Aceh perlu menjelaskan strategi dan upaya yang telah dan akan dilakukannya untuk meningkatkan jenis dan sumber pendapatan Aceh kedepan.
Perbandingan Anggaran dan Realisasi Belanja Tahun 2020
Badan Anggaran DPR Aceh melihat Kebijakan Belanja Aceh belum sepenuhnya diterapkan dalam implementasi belanja di Tahun Anggaran 2020.
Tabel 2-Target dan Realisasi Belanja Aceh. [Foto: Tangkapan Layar/Dialeksis]Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) maupun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) masih mendominasi target dan realisasi belanja di Tahun Anggaran 2020 ini.
Secara keseluruhan dari target belanja sebesar Rp12.200.008.162.753,00 (dua belas triliun dua ratus miliar delapan juga seratus enam puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah), Pemerintah Aceh hanya mampu merealisasikannya sebesar 81,15% atau Rp9.899.914.199.649,57 (sembilan triliun delapan ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus empat belas juta seratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah koma lima puluh tujuh sen).
Badan Anggaran DPR Aceh memandang walaupun telah dilakukan 4 (empat) kali penyesuaian anggaran (refocusing) namun Pemerintah Aceh masih mencatatkan perbedaan besaran realisasi belanja dari yang direncanakan.
Badan Anggaran DPR Aceh membutuhkan penjelasan tambahan dari Pemerintah Aceh terkait selisih antara target dan realisasi belanja pada Tahun Anggaran 2020 tersebut. Termasuk menjelaskan kendala realisasi belanja yang dihadapi oleh Pemerintah Aceh.
Badan Anggaran DPR Aceh juga menemukan banyak program dan kegiatan yang tidak tepat sasaran.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh
Dinas Peternakan Aceh (DPA)
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh (BPSDM)
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh
Sekretariat MPU
Dinas Pendidikan Dayah Aceh
Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh (Distanbun Aceh)
Dinas Perpustakaan dan Arsip Aceh
DPMTSP
Dinas Pengairan Aceh
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh (DLHK)
Dinas Syariat Islam
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Aceh,
Badan Pengelolaan Keuangan Aceh
Realisasi Pendapatan APBA Tahun Anggaran 2020 mencapai 117,68% atau Rp.2.570.775.877.183,15 lebih dari rencana sebesar Rp. 2.184.607.197.048,00.
Realisasi Belanja APBA Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.9.282.694.398.476,55 atau 82,62% dari rencana sebesar Rp.10.221.501.126.868,00.
Akhirnya Badan Anggaran DPR Aceh menyampaikan bahwa posisi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2020, dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan: Rp. 14.439.920.557.021,15
Belanja: Rp. 13.242.212.801.894,57
Surplus: Rp. 1.197.707.755.126,58
Pembiayaan
- Penerimaan: Rp. 2.848.097.021.013,53
- Pengeluaran: Rp. 76.187.421.357,82
Pembiayaan Netto: Rp. 2.771.909.599.655,71
Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA): Rp. 3.969.617.354.782,29.
[anr/ftr]