Penerbitan KIA Lebihi Rata-rata Nasional, Dukcapil se-Aceh Diajak Kejar Target
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA), Drs T Syarbaini. [Foto: IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas resmi bagi anak di bawah 17 tahun. Selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP), KIA ini juga diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota.
Terdapat ragam manfaat dari Kartu Identitas Anak. Identitas anak ini bisa dibawa kemana pun dan untuk berbagai keperluan apapun si anak.
Semisal jika seseorang mau naik pesawat dibutuhkan KTP, maka si anak cukup membutuhkan KIA sebagai prosedur administrasinya.
Tak hanya itu, catatan identitas anak yang tercantum di dalam KIA, juga bisa melindunginya dari berbagai tindak kejahatan dan kriminal.
Semisal melindungi si anak dari kejahatan perdagangan anak hingga tindak kriminal lainnya yang tidak diinginkan terjadi.
"KIA ini merupakan identitas anak yang bisa dibawa kemana pun dan untuk berbagai keperluan apapun si anak," ujar Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA), Drs T Syarbaini kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Kamis (21/10/2021).
Adapun pembuatan KIA, kata dia, di Aceh penerbitannya sudah melebihi rata-rata nasional. Jika se-nasional cakupan pembuatan KIA masih 30 persen, maka di Aceh rata-rata sudah mencapai 37 persen.
Walau demikian, ia juga tak mengingkari jika masih ada beberapa kabupaten/kota di Aceh yang cakupan penerbitan KIA-nya masih ada yang di bawah 30 persen.
Oleh karenanya, Syarbaini berpesan supaya Dukcapil kabupaten/kota se-Aceh yang masih rendah penerbitan KIA agar mempercepat dan mengejar ketertinggalan.
Supaya, harapnya, cakupan persentase target penerbitan KIA yang diamanahkan, bisa dikejar secara mutlak.
Dilansir dari Indonesia.go.id, pembuatan KIA secara nasional mulai digagas sejak 2016. Namun di Aceh, kata Syabaini, pembuatan KIA dimulai sejak tahun 2020.
Berkenaan dengan prosedural pembuatan KIA, jelas dia, bagi anak-anak yang berumur 0-5 tahun, pembuatan KIA bisa diterbitkan tanpa membutuhkan foto anak. Hal ini lantaran wajah bayi pada saat itu masih akan berubah seiring pertambahan usia.
Kemudian, lanjut dia, di saat si anak menginjak usia 5 tahun ke atas, maka KIA wajib diupdate dengan tambahan lampiran foto wajah si anak di KIA baru nantinya.
Kepala DRKA itu mengatakan, bagi anak yang lahir di tahun 2020 ke atas, pembuatan KIA menjadi paket terintegrasi di saat orangtua si anak mengurus Akta Kelahiran ke Dukcapil.
Dalam artian, terbitnya Akta Kelahiran si anak akan dibarengi dengan penerbitan Kartu Identitas Anak, sehingga orangtuanya tak perlu mengurus dua kali.
Sementara bagi anak yang lahir sebelum tahun 2020, kata dia, pihaknya telah menginstruksikan semua Dukcapil se-Aceh untuk mengejar penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) di kabupaten/kota masing-masing.
Salah satu cara yang bisa ditawarkan, jelasnya, ialah dengan menjalin kerja sama dengan pihak satuan pendidikan, baik itu dengan PAUD, TK, SD, SMP, MI, dan MTs.
Sehingga, kata dia, pihak sekolah bisa menjadi jalan penghubung atau fasilitator bagi Dukcapil kabupaten/kota untuk menerbitkan KIA si anak.
Tak hanya dari sekolah, ungkap dia, di gampong-gampong juga telah diturunkan perwakilan sebagai registrator untuk mengumpulkan berkas-berkas keperluan anak dalam pembuatan KIA.
Sehingga, harapnya, dengan berbagai kiat yang telah dilakukan pihak Dukcapil Kabupaten/Kota ini, kebutuhan administrasi penduduk anak di Aceh bisa terpenuhi dan tercapai seutuhnya.
"Itulah beberapa usaha yang terus kita lakukan untuk memenuhi cakupan kepemilikan dokumen administrasi penduduk terutama Kartu Identitas Anak," pungkasnya.