Beranda / Berita / Aceh / Penertiban Rak Pedagang yang Berjualan Dilokasi Terlarang

Penertiban Rak Pedagang yang Berjualan Dilokasi Terlarang

Senin, 17 Mei 2021 23:20 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal
Penertiban rak-rak jualan pedagang musiman di Bireuen, Senin (17/5/2021). [Foto: Fajrizal.]

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Petugas Satpol PP dan TNI-Polri Bireuen melakukan penertiban rak pedagang musiman yang menjual dagangannya di trotoar di kawasan Pusat Kota Bireuen, Senin (17/5/2021).

Penertiban dilakukan dengan cara sejumlah rak-rak dan meja jualan diangkut petugas menggunakan satu mobil pick up dan satu unit truk colt diesel Dinas Satpol PP dan dibawa ke halaman barat Pendopo Bupati Bireuen.

Kasatpol PP dan WH Bireuen, Chairullah Abed, SE kepada Dialeksis.com mengatakan, kegiatan penertiban para pedagang musiman di seputaran Alun-alun kota, jalan protokol utama, jalan T Hamzah Bendahara, jalan depan RSUD dr Fauziah.

Kata dia, lazimnya pasca lebaran, rak dan meja jualan pedagang musiman itu sudah dipindah dari lokasi, setelah diberikan waktu untuk dapat berjualan mulai tiga hari sebelum dan tiga hari setelah hari raya Idul Fitri.

"Lokasi ini zona merah tidak boleh jualan. Namun karena lebaran diberi kemudahan dengan waktu yang sudah ditentukan dan hari ini sudah selesai, kita lakukan penertiban," kata Chairullah.

Sejumlah rak-rak jualan ditinggal pemiliknya dipinggir jalan itu, sehingga menganggu keindahan Kota Bireuen. 

“Kita bersihkan dan diamankan ke Pendopo Bupati, nanti bisa diambil kembali dengan syarat buat surat pernyataan," pungkas Chairullah. (Fajri Bugak)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda