kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Penetapan Nilai Pajak Tanah di Aceh Akan Diskusikan

Penetapan Nilai Pajak Tanah di Aceh Akan Diskusikan

Jum`at, 22 September 2023 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

DIALEKSIS.COM| Takengon- Pemda Aceh Tengah sudah menetapkan hasil Zona Nilai Tanah (ZNT) di beberapa kecamatan, namun kebijakan itu menuai kritikan dari berbagai pihak. Karena ZNT itu dinilai masih belum adil.

Mengingat urgensi dari ZNT untuk memberikan penilaian yang wajar atas suatu zona, sehingga penyusunan ZNT dilaksanakan secara objektif dan independen, perlu diberikan masukan kepada Pemda selaku pengambil kebijakan.

Berkaitan dengan itu, Lembaga kajian Publik Berbicara bekerjasama dengan lembaga Kajian Temung dan Punce. kembali melaksanakan kajian diskusi rutin bertajuk “Diskusi Sabtuan”, pada Sabtu, 23 September 2023 di Bouncit Caffee pada pukul 15.00 WIB.

“Untuk diskusi Sabtu ini tema yang akan diusung hiruk pikuk masalah pajak di Aceh Tengah. Tema ini diangkat karena banyaknya keluhan masyarakat yang merasa dipersulit atas kebijakan Pemkab Aceh Tengah yang menyangkut urusan pajak Tanah,” sebut Razikin.

Menurut coordinator aksi kegiatan diskusi ini, Razikin Akbar, kegiatan ini dilaksanakan untuk mendiskusikan regulasi dan kesenjangan penerapan Zona Nilai Tanah di Aceh Tengah yang menimbulkan gonjang ganjing di tengah masyarakat.

Dalam diskusi Sabtu ini, sebagai pembicara akan dihadirkan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah, Erwin Pratama. Anggota DPRK Aceh Tengah, Khairul Ahadian. Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Tengah, Arslan Abd Wahab dan Praktisi Hukum, Abza Karanesa.

Dijelaskan Razikin, diskusi ini akan dimoderatori oleh Idrus Saputra sebagai bagian dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Tengah.

Menurut Razikin, belum seluruh wilayah di Kabupaten Aceh Tengah tercakup dalam peta Zona Nilai Tanah (ZNT). Mengingat urgensi dari ZNT untuk memberikan penilaian yang wajar atas suatu zona, maka penyusunan ZNT dilaksanakan harus secara objektif dan independen.

"Penerapan ZNT di Kecamatan Kebayakan, Bebesen, Lut Tawar, Bies, Pegasing dan Bintang mengacu pada Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor: 590/331/DPKAT/2023 tanggal 5 Juni 2023, sementara 9 kecamatan lainnya belum ada nilai zonasi Tanah," jelas Razikin.

Hanya dengan mengacu pada Surat Keputusan Bupati sebagai instrumen regulasi, proses pemungutan pajak BPHTB menjadi perbincangan publik. Tentunya banyak pihak yang memberikan masukan dan kritikan, untuk itu topik ini penting untuk didiskusikan.

“Karena, Kepbup yang dikeluarkan oleh PJ Bupati Aceh Tengah tersebut benar-benar membuat masyarakat Aceh Tengah mengeluh, apalagi ketika dilakukan transaksi jual beli tanah," sebut Razikin.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda