Pengadaan Dua Unit Motor Pengangkutan Sampah di Perkebunan Alur Jambu Diduga Bermasalah
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Pengadaan dua unit Motor pengangkutan sampah merk viar, yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Perkebunan Alur Jambu tahun 2018 diduga bermasalah. Pasalnya, item pengadaan dengan pagu sebesar Rp 62 Juta tersebut, baru dibelanjakan atau direalisasikan pada Bulan November tahun 2019.
Pendamping Lokal Desa (PLD) Kampung Perkebunan Alur Jambu Kecamatan Bandar Pusaka, Eliyani yang dikonfirmasi Dialeksis.com, Rabu (13/11/2019) via seluler membenarkan bahwa pengadaan motor untuk pengangkutan sampah tersebut dianggarkan melalui ADD tahun 2018.
"Walau dianggarkan tahun 2018, dua unit mobil pengangkutan sampah itu baru berada di Kampung Perkebunan Alur Jambu sekitar seminggu yang lalu. Hal tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari Datok Penghulu Kampung Perkebunan Alur Jambu," jelas Eliyani.
Ketika ditanya kenapa dua unit motor pengangkutan baru di beli pada November 2019, Eliyani tidak mengetahui secara pasti. Tapi berdasarkan informasi yang diterima dari pihak datok bahwa motor viar tersebut sudah lama dipesan dan baru sampai pada 09 November 2019.
Sebelummya, Datok penghulu Kampung Perkebunan Alur Jambu Kecamatan Bandar Pusaka Syafrizal saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Rabu (6/11/2019) membenarkan dua unit motor pengangkutan sampah merek Viar belum sempat dibeli saat itu. Namun dia minta waktu karena barangnya sudah dipesan dan memastikan tidak lama lagi sampai di kampung.
"Dua unit motor pengangkutan sampah merek Viar itu sudah kita pesan dari kota Medan. Mungkin dalam waktu dekat ini sampai barangnya," ujar dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Dialeksis.com, keterlambatan pembelian dua unit motor pengangkutan sampah tersebut disebabkan karena anggaran ADD Perkebunan Alur Jambu tahun 2018 dipakai oleh Datok penghulu sebesar Rp 100 Juta.
Disebut-sebut anggaran sebesar Rp 100 Juta tersebut di pinjamkan ke salah seorang pejabat teras di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kabupaten Aceh Tamiang.
Sementara itu, Direktur Eksekutif WaLii, Muhammad Suhaji meminta pihak meminta Inspektorat Aceh Tamiang dapat mengusut penggunaan ADD Kampung Perkebunan Alur Jambu. Karena kampung tersebut saat ini menjadi sorotan publik.
Walau berpenghuni 17 KK atau sebanyak 58 jiwa, Kampung ini tetap mendapat kuncuran ADD dengan nominal yang cukup besar yakni hampir mencapai 1 Miliar. Selain ADD tahun 2018 terkait pengadaan dua unit motor Viar dan pengadaan sapi yang dianggap menyimpang, masih banyak lagi indikasi potensi penyelewengan lain di kampung "kosong" yang setiap tahunnya menerima ADD Rp1 miliar tersebut.
"Kita ragu, di kampung yang tak berpenghuni itu program pemberdayaan masyarakat tidak ada temuan. Kami harap audit Inspektorat tidak fokus pada program fisik maupun BUMK saja, tapi coba senter kegiatan pemberdayaan," ujar Suhaji.
Sebelumnya, Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang, Asra kepada Wartawan menyebut, penggunaan ADD tahun 2018 Kampung Perkebunan Alur Jambu terjadi temuan. Namun dia tidak bersedia membeberkan temuan tersebut.
Alasannya karena sudah ditangani Kejari Aceh Tamiang. "Temuan itu sudah didalami jaksa," kata Asra.
Disebut-sebut ADD Kampung Perkebunan Alur Jambu tahun 2019 untuk tahap II dan III belum bisa dicairkan hingga saat ini di DPKA Aceh Tamiang. Sedangkan ADD tahap ke 1 tahun 2019 untuk pembangunan proyek normalisasi di Dusun Jaya Baru yang tidak selesai. (MHV)