kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pengadilan Tinggi Banda Aceh Pangkas Hukuman Kekerasan Terhadap Anak

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Pangkas Hukuman Kekerasan Terhadap Anak

Rabu, 05 April 2023 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak
Ilustrasi putusan hakim. [Foto: Ist.]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memangkas hukuman Rahmawati Binti Razali terdakwa kasus kekerasan terhadap anak menjadi 6 bulan penjara percobaan, tanpa menjalani hukuman di dalam penjara. Sebelumnya warga Lhok Awe Awe, Kecamatan Kuala, Bireuen divonis 2 tahun penjara pada sidang tingkat pertama.

Vonis terbaru ini dibacakan dalam sidang putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Selasa (14/2/2023). Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim Syamsul Kamar SH.MH serta hakim anggota Ainal Mardhiah SH MH dan Ahkmad Sahyuti SH.MH

Hakim menerima banding dari Penasehat Hukum terdakwa, Karena itu Hakim mengubah Putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bir yang diputuskan pada tanggal 20 Desember 2022.

Dalam sidang banding, Hakim menyatakan Rahmawati Binti Razali terbukti melakukan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan," demikian bunyi putusan hakim PT Banda Aceh.


Sebagaimana diketahui peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 28 April 2022 bertempat di teras Meunasah sebuah Desa Kecamatan Kuala. 

Penganiayaan disebabkan karena pelaku terlanjur emosi menyikapi cekcok mulut sesama anak-anak. Karena terlanjur emosi, akhirnya pelaku mencari anak korban, sehingga berujung pada penganiayaan pemukulan berat tengkuk kepala belakang. Korban pun mengalami trauma

Tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku terekam di CCTV Meunasah. Tak terima pemukulan di bagian tengkuk kepala yang dilakukan korban sangat berat, akhirnya ayah korban melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resort Bireuen. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda