kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pengakuan Negara Atas Pelanggaran HAM Berat Dinilai Masih Belum Cukup: Harus Ada Formal Apology

Pengakuan Negara Atas Pelanggaran HAM Berat Dinilai Masih Belum Cukup: Harus Ada Formal Apology

Kamis, 12 Januari 2023 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Gambar ilustrasi. [Foto: Antara]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna menyatakan, penyampaian pengakuan dan penyesalan atas terjadinya pelanggaran HAM berat di masa lalu oleh Presiden Jokowi disebut sebagai langkah maju. Hanya saja, langkah maju ini dirasa masih belum cukup, harus ada formal apology.  

“Dalam hal ini negara harus meminta maaf secara formal kepada korban pelanggaran HAM berat. Jangan lupa, dalam prosesnya (tim PPHAM) hak atas kebenaran tercederai,” ujar Husna kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Kamis (12/1/2023).

Menurutnya, pengakauan kepala negara ini harus ditindaklanjuti dengan rangkaian tindakan untuk memberikan hak-hak korban secara keseluruhan. Dimulai dari hak atas kebenaran, keadilan, hingga ketidakberulangan lagi.

Di samping itu, Koordinator KontraS Aceh ini juga mempertanyakan jaminan ketidakberulangan lagi. Menurutnya, ketidakberulangan pelanggaran HAM berat baru bisa terjamin jika dilakukan reformasi institusi secara struktural dan kultural, terutama di sektor keamanan, yang hingga kini menurut Husna masih belum terealisasi.

Kata dia, faktanya hari ini, negara masih kerap menempatkan perwira militer aktif ke dalam institusi sipil dengan menunjuknya sebagai kepala daerah.

Kemudian, tegas dia, terduga pelaku pelanggaran HAM justru divonis bebas oleh pengadilan, sehingga mereka masih tetap berkeliaran.

“Ini menunjukkan proses yudisial justeru tidak mampu menjerat pelaku, bahkan membebaskannya. Jika reformasi institusi hanya retorika maka alih-alih tak terulang justeru impunitas yang akan terjadi,” pungkasnya.(Akh)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda