kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pengalihan Tanah Ex HGU di Aceh Tamiang Diduga Melawan Hukum

Pengalihan Tanah Ex HGU di Aceh Tamiang Diduga Melawan Hukum

Kamis, 24 Februari 2022 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : MHV

Surat pemanggilan/pemeriksaan Sekda Aceh Tamiang oleh Kejati Aceh.

DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tamiang, Asra, dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. 

Selain Sekda, pihak Kejati Aceh juga telah memanggil Kepala BPN dan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Aceh Tamiang. 

Panggilan terhadap Asra dan dua saksi lainnya guna memintai keterangan dan pengumpulan data terkait adanya perbuatan melawan hukum dalam pengalihan tanah negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Desa Djaya yang berada Kabupaten Aceh Tamiang.

Pemanggilan itu berdasarkan surat bernomor R-126/L.1/Dek.4/02/2022, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf.

Pemeriksaan dilakukan Rabu (23/2/2022) kemarin, sesuai dengan surat perintah inteligen (Penyidik) Kejati Aceh nomor SP.OPS.03/L.1/Dek.1/01/2022 tanggal 31 Januari 2022. (MHV)

Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda