Pengamat: Dasar Anggaran Pilkada Aceh 2022 Dinilai Masih Bermasalah
Font: Ukuran: - +
Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada. [Dok. Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masih tersisa polemik seputar pelaksanaan Pilkada Aceh paska ditetapkannya tahapan Pilkada Aceh tahun 2022 oleh KIP Aceh melalui Surat keputusan KIP Aceh nomor: 1/PP.01.2-KPT/11/Prov/i/2021 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Polemik yang terjadi adalah seputar dasar hukum penggunaan anggaran Pilkada 2022 yang dinilai masih belum jelas atau kabur.
Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada mengatakan, dasar hukum pendanaan pilkada Aceh seperti standar biaya penyelenggaraan Pilkada tahun 2022.
“Bila melihat SK Tahapan KIP Aceh, penandatangan naskah hibah perjanjian daerah (NHPD) ditandatangani paling lambat april 2022. Namun usulan anggaran tersebut belum jelas standar biayanya. Menggunakan dasar hukum apa? Apa dasar hukum penganggaran pilkada serentak tahun 2020 yang dijadikan acuan bagi pelaksanaan pilkada Aceh tahun 2022?” jelas Aryos.
“Sebab di usulan anggaran pilkada tersebut memuat beragam item pendanaan, seperti standar biaya honorarium badan adhoc, standar harga dan biaya barang, logistik dan sebagainya. Harusnya KIP Aceh memang menunggu tahapan pilkada 2022 dari KPU sebab KPU akan mengeluarkan Peraturan KPU yang menjadi dasar acuan pendanaan Pilkada seperti pada Pilkada serentak tahun 2017,” tambah Dosen FISIP USK itu.
Standar biaya pengusulan biaya pilkada yang diajukan KIP Aceh kepada pemerintah Aceh harus mengacu kepada standar kebutuhan Pendanaan Pilkada yang ditetapkan oleh Ketua KPU setelah berkoordinasi dengan Mendagri. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Kementerian dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Disebutkan dalam Pasal 7 ayat 3 Permedagri 54 Tahun 2019, pendanaan Pilkada Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang diusulkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berpedoman pada standar kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan yang ditetapkan oleh Ketua KPU setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
“Usulan anggaran tersebut kemudian menjadi dasar bagi penetapan peraturan gubernur Aceh tentang standar pilkada Aceh. Namun sebagaimana diketahui bahwa hingga kini belum keluar Pergub Aceh tentang standar biaya pelaksanaan Pilkada Aceh Tahun 2022. Padahal Pergub standar biaya Pilkada Aceh merupakan kewajiban sebagaimana diatur Permendagri Nomor 54 Tahun 2019,” ujar akademisi yang juga Peneliti Jaringan Survei Inisiatif (JSI) ini.
Dalam Pasal 4 ayat (1) Permendagri 54 Tahun 2019 disebutkan :
1. Pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang dilaksanakan pemungutan suara serentak pada tanggal dan bulan yang sama dengan Pemilihan bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota dalam 1 (satu) daerah provinsi, dilakukan Pendanaan Kegiatan Pemilihan bersama antara provinsi dengan kabupaten dan/atau kota yang bersangkutan.
2. Pendanaan Kegiatan Pemilihan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada APBD masing-masing Pemerintah Daerah secara proporsional sesuai dengan beban kerja masing-masing daerah.
3. Beban kerja masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disepakati bersama antara gubernur, bupati dan/atau wali kota yang ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) se-Aceh telah menyepakati Pilkada Aceh digelar pada 2022. Tahapan Pilkada di Aceh rencananya dimulai pada April 2021 dan pencoblosan dijadwalkan pada 17 Februari 2022.