kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pengamat: Kenapa Baru Sekarang Sibuk Cari Wakil Gubernur Pendamping Nova?

Pengamat: Kenapa Baru Sekarang Sibuk Cari Wakil Gubernur Pendamping Nova?

Senin, 14 Desember 2020 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar
Pengamat Hukum dan Pemerintahan Aceh, Mawardi Ismail. [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengamat Hukum dan Pemerintahan Aceh, Mawardi Ismail mengatakan, keberadaan sosok wakil gubernur dalam kepemerintahan sangatlah penting.

"Karena wakil gubernur membantu gubernur dalam artian pembantu itu tidak sama seperti posisi kepala dinas atau Sekda dalam urusan membantu gubernur," ujar Mawardi dalam Podcast Serambi Bincang-Bincang politik "Perlukah Aceh Wakil Gubernur?" yang tayang di YouTube Serambi TV Senin (14/12/2020).

Sementara itu, untuk masalah pengajuan calon atau sosok pendamping gubernur, menurut Mawardi harusnya telah dipikirkan oleh partai pengusung sejak Irwandi dalam proses pemeriksaan KPK, walaupun secara tidak formal. Sehingga ketika peluang kekosongan posisi wakil itu terjadi, partai-partai pengusung telah siap.

"Sekarang, ketika posisi itu lowong, baru sibuk cari ini-itu, dan kita tahu sendiri pun masalah ini belum final, malah nama-nama pun belum muncul," katanya.

Pengamat Hukum dan Pemerintah Aceh itu mengatakan, harusnya ketika Nova dilantik jadi Gubernur Aceh, partai pengusung secara langsung mengajukan calon pendamping.

Mawardi tidak ingin menyebutkan keterlambatan para partai pengusung dalam mengajukan calon pendamping Nova, karena menurutnya cepat atau lambat itu relatif, bisa sehari dianggap lambat, bisa setahun dianggap cepat.

Pengaturan tentang masa waktu pengisian jabatan Wagub yang lowong, diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan UU Pilkada.

Dalam UU Pilkada lama yaitu UU No 1 Tahun 2015, terdapat pasal 176 yang menyatakan jangka waktu pengajuan calon wakil Gubernur. Kemudian, UU Pilkada itu diperbarui atau di revisi dengan UU No 10 Tahun 2016.

"Menariknya dalam UU Pilkada lama disebutkan jangka waktu itu dalam waktu satu bulan ketika posisi Wakil Gubernur lowong, kemudian dalam UU Pilkada baru, jangka waktu pengajuan itu tidak disebutkan lagi, artinya tidak ada batas waktu," katanya.

Menurut Mawardi, persoalan pengajuan ini adalah persoalan politik dan persoalan hukum.

"Persoalan politik ini adalah masalah dari keinginan dan kewenangan dari partai-partai pengusung, persoalan hukum adalah boleh atau terbuka peluang untuk posisi itu," jelasnya.

Sementara itu, menanggapi calon-calon yang diusung oleh partai pengusung adalah sosok di luar anggota partainya, Mawardi mengatakan, secara hukum tidak ada masalah.

Secara hukum tidak perlu ada persetujuan dari Ggbernur atau segala macam, tetapi calon yang diusung oleh partai itu untuk efektivitas kepemerintahan adalah yang bisa bekerja sama dengan Gubernur.

"Kalau figur yang bersanding dengan Gubernur nanti figur yang tidak bisa bekerja sama dengan Gubernur, kehadirannya itu nanti malah bukan menolong Gubernur menyelesaikan permasalahan daerah, jadi tidak ada persyaratan calon yang di luar partai pengusung," jelasnya.

Pengamat Hukum dan pemerintah Aceh itu melanjutkan, ada tiga kriteria calon sosok yang diusulkan untuk menjadi pendamping Nova Iriansyah. Pertama, didukung secara penuh oleh partai yang mengusung. Kedua, bisa bekerja sama dengan Gubernur sekarang, dan ketiga, disukai oleh partai oposisi.

Terakhir, Mawardi yakin di waktu yang tersisa ini, cepat atau lambat akan ada sosok wakil Gubernur pendamping Nova Iriansyah.

Ia berharap, supaya keberadaan wakil gubernur ini dijadikan sebagai momentum untuk kepentingan rakyat bukan atas keegoisan pribadi partai politik.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda