Pengamat Polkam Ingatkan Hal Penting untuk Tim Pansel Penyelenggara Pemilu
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Aryos Nivada. [Foto: dok Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam tiga bulan kedepan, tim panitia seleksi penyelenggara Pemilu akan bekerja menjaring penyelenggara pemilu yang akan habis masa jabatannya pada Juli 2023 mendatang.
Untuk penjaringan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, dilaksanakan oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), yang minggu lalu telah mengumumkan 7 (tujuh) nama Anggota tim panitia seleksi (pansel) Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melalui Pengumuman Nomor: 034/KOM-I/DPRA/2023 tanggal 09 Maret 2023.
Ketujuh nama yang lolos yaitu Prof Dr Drs H Gunawan Adnan MA Phd, Dr Tasmiati Emsa SH MSi, Zainal Abidin SH MH, Askhalani SHI, Dr Effendi Hasan MA, Rizkika Lhena Darwin SIP MA, dan Badri SHi MH.
Adapun untuk Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, seleksi dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, yang pada 27 Desember 2022 lalu telah menetapkan lima nama anggota tim seleksi calon Panwaslih Aceh melalui pengumuman Bawaslu RI nomor 602/HK.01.01/K1.12/2022. Adapun kelima nama Tim Pansel Panwaslih Aceh yaitu, Prof. Dr. H. Apridar, SE, M.Si, Dr. Fajran Zain, Ir. Samsidar, Syahirman Hakim, S.STP, M.Si dan Teuku Kemal Fasya, S. Ag, M.Hum.
Proses seleksi kedua penyelenggara Pemilu ini menggunakan instrumen hukum yang berbeda.
Untuk seleksi KIP Aceh Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh dan Qanun 6 Tahun 2018.
Adapun rekrutmen Panwaslih Aceh menggunakan instrumen Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Terkait hal tersebut, Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada mewanti wanti kepada tim pansel penyelenggara Pemilu baik tim pansel KIP Aceh maupun tim pansel Panwaslih Aceh agar cermat dan berhati hati dalam melakukan penelusuran kandidat penyelenggara pemilu yang akan mendapat mandat jabatan lima tahun kedepan.
Di samping itu, kata Aryos, terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian khusus terkait larangan bagi kandidat penyelengara pemilu kedepan.
“Untuk calon anggota KIP Aceh, dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan sejumlah larangan yang tertuang dalam pasal 9. Yaitu larangan menjabat kembali untuk dua periode yang sama, larangan tergabung atau terafiliasi dengan parnas dan parlok, tidak pernah dipidana dengan penjara ancaman pidana 5 tahun atau lebih, tidak tersangkut proses hukum baik sebagai tersangka, terdakwa atau terpidana, larangan rangkap jabatan, dan larangan suami istri terpilih sebagai komisioner karena tidak boleh berada dalam satu ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu,” sebutnya kepada media ini, Senin (13/3/2023).
Sementara untuk persyaratan Panwaslih Aceh diatur pasal 117 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Aryos menyebutkan, sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian yaitu calon harus sudah mengundurkan dari parpol minimal 5 tahun pada saat mendaftar sebagai anggota Panwaslih Aceh. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih, serta mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
“Tim pansel KIP Aceh dan Bawaslu Aceh harus clean and clear dalam melakukan penelusuran rekam jejak kandidat penyelenggara pemilu,” imbuhnya.
Menurut Aryos, hal-hal yang perlu mendapat perhatian diantaranya; Pertama, harus dapat dipastikan penyelengara pemilu tidak rangkap jabatan, kedua, bersih dari catatan kriminal atau persoalan hukum. Ketiga, tidak pernah terlibat dalam perbuatan asusila. Keempat, yang paling penting persyaratan administratif atau dokumen persyaratan tidak bermasalah.
“Sehingga dengan tindakan cermat dan teliti ini orang-orang yang nantinya terpilih benar-benar secara kualitas dan keseluruhan proses sejalan dengan semangat mewujudkan tata kelola kepemiluan yang sesuai regulasi,” jelasnya lagi.
Adapun hal lain yang tak kalah penting, menurut dosen FISIP USK ini, jangan sampai masuk unsur unsur titipan yang nantinya sangat mudah terendus oleh publik.
“Hal ini dapat membuat kredibilitas pansel dipertanyakan. Nantinya hal ini bisa mengarah kepada tindakan penyimpangan yang berujung kepada proses hukum baik kepada tim pansel maupun calon,” tukas Dirut Lingkar Sindikasi Grup ini.
Terakhir, pendiri Jaringan Survei Inisiatif (JSI) ini juga meminta agar tim pansel fokus melakukan seleksi kepada kandidat penyelenggara yang memiliki latar belakang pemilu yang mumpuni.
“Sehingga orang yang terpilih dapat dipastikan memiliki kapasitas dalam hal tata kelola yang baik dalam menjalankan tahapan pemilu dan Pilkada kedepan,” pungkas Aryos. []