Pengangkatan Pejabat Disdukcapil di Aceh Memicu Polemik
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
Kepala dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Syarbaini.[Foto: Info Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengangkatan pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di empat wilayah di Provinsi Aceh, memicu polemik dan dinilai telah melanggar aturan.
Empat daerah tersebut berada di Kota Subulussalam, Kabupaten Pidie, Bener Meriah dan Kabupaten Aceh Jaya.maka aturan yang dilanggar tersebut, berupa Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013.
Atas persoalan tersebut, Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjendukcapil) mengirimkan surat kepada Dinas Registrasi Aceh, yang memerintahkan untuk memantau empat wilayah tersebut.
Kepala dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Syarbaini mengatakan, berdasarkan surat dari Dirjendukcapi, maka sudah dilakukan verifikasi kebenaran dari berita tersebut. Untuk Kota Subulussalam, maka ada dua hal yang telah dilaporkan.
“Dua hal tersebut adalah, untuk pejabat administrator atau pengawasan, maka sudah ada pembatalan keputusan wali kota, atau telah dikembalikan pada jabatan semula, sementara kepala dinasnya masih berstatus pelaksana tugas (Plt),” ujar Syarbaini kepada dialeksis.com, Jumat (21/5/2021).
Syarbaini menambahkan, untuk Kabupaten Pidie telah membatalkan keputusannya. Sementara Kabupaten Aceh Jaya, masih menunggu konfirmasi dari bupati. Kalau Bener Meriah sudah ada persetujuan.
“Kalau Kabupaten Bener Meriah, baru saja ada persetujuan dari Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” tuturnya.