kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Penjabat bupati Aceh Barat Ajak Semua Pihak Jaga Kondusivitas Investasi

Penjabat bupati Aceh Barat Ajak Semua Pihak Jaga Kondusivitas Investasi

Kamis, 25 Januari 2024 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Penjabat Bupati Aceh Barat Drs Mahdi Efendi mengajak semua pihak menjaga kondusivitas dan kepastian hukum sehingga saat menjalankan investasi di Bumi Teuku Umar merasa aman dan nyaman. [Foto: Prokopim ABar]


DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Penjabat Bupati Aceh Barat Drs Mahdi Efendi mengajak semua pihak menjaga kondusivitas dan kepastian hukum sehingga saat menjalankan investasi di Bumi Teuku Umar merasa aman dan nyaman. 

"Kehadiran investasi di Aceh Barat secara langsung berkontribusi untuk terbukanya lapangan kerja, mengurangi kemiskinan ekstrem dan meningkatkan PAD," sebut Mahdi Efendi, Rabu (24/1/2024).

Kepala Kesbangpol Aceh itu pun menyayangkan masih ada sinyalemen gangguan operasional investasi di lapangan.

"Masuknya investor ke Aceh Barat telah menjadi daya ungkit pembangunan secara berkelanjutan di Aceh Barat," sebut Pj Bupati Aceh Barat.

Dirinya menjelaskan, terkait kerusakan infrastruktur dan lingkungan, tentu ada lembaga yang mengawasi, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh selaku pemberi Izin Usaha Penambangan (IUP) dan tenaga profesional yang tunduk dengan Kementerian ESDM.

"Untuk kerusakan jalan, pihak perusahaan juga telah meletakkan uang jaminan yang disepakati dengan Pemkab Aceh Barat, dengan dana itulah akan dilakukan perbaikan terhadap kerusakan jalan yang muncul akibat lalu lalang kendaraan pengangkut material tambang," ucapnya.

Pj Bupati melanjutkan, dana itu kini ditempatkan di Bank BSI, sesuai kesepakatan pihak investor dengan Pemkab Aceh Barat. 

“Informasi yang kami terima, dalam waktu secepatnya, kerusakan badan jalan itu segera diperbaiki. Terkait teknis dan metode pelaksanaan pihak investor akan berkoordinasi dengan PUPR Aceh Barat," ungkapnya.

Terkait kerusakan jalan itu, Mahdi juga mengingatkan agar tidak muncul klaim yang di luar regulasi. Misalnya mengklaim kerusakan jalan itu akibat kelebihan tonase. 

"Yang berhak menentukan kelebihan tonase adalah Dinas Perhubungan, karena mereka punya regulasi dan alat untuk menentukan lebih tidaknya tonase kendaraan menurut kelas jalan," ucapnya menekankan.

Sebagai informasi, saat ini investor PT. Agrabudi Jasa Bersama [AJB] telah memulai kegiatannya di Desa Blang Geunang dan sekitarnya di Kecamatan Kaway 16 Kabupaten Aceh Barat. Dalam melakukan kegiatan operasi produksi, PT AJB menggandeng mitra lokal.

Pada kegiatan pengangkutan ini sudah banyak memberikan kesempatan kerja kepada warga sekitar. PT.PSU memiliki izin penggunaan jalan dari OSS dan telah melakukan perpanjangan jaminan kerusakan jalan.

Sejauh ini gambar desain dan arahan perbaikan jalan telah dikeluarkan oleh Dinas PUPR Aceh Barat, untuk dilakukan perbaikan oleh perusahaan sambil kegiatan berjalan. 

Selama ini, dalam melakukan kegiatannya, secara periodik perusahaan melakukan rapat dan musyawarah lintas pemangku kepentingan, serta dengan Forkopimcam setempat setiap 2 minggu sekali, untuk mengevaluasi kegiatan yang telah berjalan. 

“Intinya, investor juga telah berkoordinasi dengan semua jajaran, termasuk pihak pihak gampong dan Forkopimcam, dari sini tentu ada solusi berkelanjutan, hingga usaha investasi itu benar benar berkelanjutan dan punya kepastian hukum serta memberi manfaat untuk rakyat dan Pemkab Aceh Barat yakni di sisi PAD,” pungkas  Pj Bupati Aceh Barat. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda