kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Penutupan Sementara Masjid Komplek Cut Meutia, FKUB Aceh Segera Lakukan Investigasi

Penutupan Sementara Masjid Komplek Cut Meutia, FKUB Aceh Segera Lakukan Investigasi

Senin, 26 Februari 2024 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Pimpinan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Aceh, H. Abdul Hamid Zein. [Foto: for Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Fenomena penutupan sementara pelaksanaan ibadah umum di Masjid dalam komplek SMK Cut Meutia menjadi sorotan Pimpinan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Aceh, H. Abdul Hamid Zein.

Dalam menghadapi permasalahan ini, Zein menekankan perlunya mendalami akar masalah dengan menerapkan pendekatan "ASIBIDIBA" (Apa, Siapa, Bilamana, Dimana, dan Bagaimana).

Pertanyaan-pertanyaan mendasar pun diajukan untuk menggali informasi lebih lanjut. "Apa penyebab atau akar masalahnya, sehingga kegiatan ibadah dihentikan sementara? Apakah operasional Masjid tersebut tercatat dalam administrasi di Kemenag Kota Banda Aceh?" ujar Zein kepada Dialeksis.com, Senin (26/2/2024).

Dalam upaya mencari pemahaman lebih lanjut, Zein juga menyoroti pemilik Masjid, pemberi izin operasional, penanggung jawab, dan pengurus Masjid dalam komplek SMK Cut Meutia. Dia bertanya, "Siapa pemiliknya? Siapa yang memberi izin operasional sebagai Masjid? Siapa penanggung jawab dan pengurus dari Masjid ini?"

Pimpinan FKUB Aceh juga ingin mengetahui kapan pertama kali Mushalla tersebut dijadikan sebagai masjid. Apakah pada saat itu ada persetujuan dari Dewan Pembina, Dewan Pengawas, dan Dewan Pengurus Yayasan SMK Cut Meutia?

Dengan adanya lokasi kampus dan sekolah di komplek tersebut, Zein menyampaikan bahwa seharusnya fasilitas tempat ibadah disediakan bagi siswa/mahasiswa, terutama yang bersifat boarding. Namun, pertanyaan muncul apakah penggunaan Mushalla oleh masyarakat umum dapat dilakukan setiap saat tanpa mengganggu proses belajar-mengajar di sekolah tersebut.

Sebagai langkah konkret, Pimpinan FKUB Aceh menyoroti solusi yang sebaiknya diambil oleh Pembina dan Pengurus Yayasan SMK Cut Meutia. Dia berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan dengan baik.

"Insya Allah, FKUB segera akan melakukan investigasi ke komplek Yayasan tersebut, sekaligus silaturahmi dan beraudiensi dengan Pembina dan Pengurus Yayasan serta Pengurus Masjid," ungkap Zein.

Terakhir, Zein mengingatkan bahwa apabila terjadi khilafiyah dalam penyelenggaraan ibadah, perlu dilakukan Muzakarah atau pengkajian komprehensif oleh Majelis Ulama Aceh (MPU Aceh). Proses ini melibatkan lembaga terkait dengan mengedepankan semangat ukhuwah islamiyah, toleransi (tasamuh), dan keterbukaan sebagai landasan penyelesaian konflik.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda