kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Penyelenggara Umrah Wajib Disertifikasi 5 Tahun Sekali

Penyelenggara Umrah Wajib Disertifikasi 5 Tahun Sekali

Rabu, 15 November 2023 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang sudah jatuh tempo untuk segera mengikuti proses sertifikasi.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin mengatakan, proses sertifikasi PPIU diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1251 Tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Menurut Nur Arifin, pada Diktum Keempat KMA No 1251/2021 ditetapkan bahwa PPIU wajib sertifikasi paling lama dua tahun sejak izin diterbitkan atau sejak KMA 1251 terbit pada 1 Desember 2021. Selanjutnya dijelaskan PPIU yang telah tersertifikasi, maka pelaksanaan sertifikasi berikutnya mengikuti siklus lima tahun sekali.

“Jadi, setelah sertifikasi yang pertama kali, maka PPIU wajib disertifikasi setiap lima tahun sekali,” kata Nur Arifin dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (15/11/2023),

"Sertifikasi dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PPIU. Sejak 2020, sertifikasi PPIU dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus (UHK),” sambungnya.

Nur Arifin mengatakan, sampai saat ini, terdata ada 681 PPIU yang harus sertifikasi untuk pertama kali sampai dengan 30 November 2023. Dari jumlah itu, baru 243 PPIU yang sudah melakukan proses pengajuan sertifikasi.Selain itu, terdapat 71 PPIU yang sudah saatnya sertifikasi karena sudah masuk siklus 5 tahunan.

“Kami masih menunggu 438 (PPIU) sampai dengan 30 November 2023,” kata Arifin.

“PPIU yang tidak tersertifikasi atau tidak melakukan sertifikasi ulang sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir, izin operasionalnya akan dibekukan,” sambungnya.

Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Sutikno menambahkan, jika izin dibekukan, maka selama masa pembekuan izin operasional, PPIU tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.

“PPIU yang dalam status pembekuan izin operasional, diberikan waktu selama enam bulan untuk mendapatkan sertifikat baru. Masa berlaku sertifikat baru merujuk pada tanggal dan bulan izin operasional. Status pembekuan izin operasional berakhir setelah PPIU mendapatkan sertifikat baru,” kata Sutikno.

“Izin operasional PPIU dicabut apabila tidak mendapatkan sertifikat baru dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak tanggal sertifikat lama berakhir,” tandasnya. 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda