Kamis, 22 Oktober 2026
Beranda / Berita / Aceh / Penyelesaian Wakaf Blang Padang Diminta Tak Berlarut-larut

Penyelesaian Wakaf Blang Padang Diminta Tak Berlarut-larut

Rabu, 21 Oktober 2026 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Monumen Pesawat RI 001 Seulawah yang berada di tanah wakaf Blang Padang milik Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Provinsi Aceh. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemimpin Redaksi Tabloid Jumatan Gema Baiturrahman, Masjid Raya Baiturrahman Aceh, H. Juniazi Yahya, mendesak pemerintah pusat segera menyelesaikan persoalan status tanah wakaf Blang Padang di Banda Aceh. 

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar sengketa tanah, melainkan mencerminkan lemahnya tata kelola administrasi negara dalam menyelaraskan pencatatan aset dengan bukti historis dan ketentuan hukum wakaf.

Juniazi menilai, polemik Blang Padang menunjukkan bahwa administrasi negara semestinya memberikan kepastian hukum, bukan justru menjadi penghambat penyelesaian hak yang memiliki dasar sejarah dan dokumen pendukung.

Di satu sisi, tanah Blang Padang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Di sisi lain, Pemerintah Aceh dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menegaskan adanya dasar historis dan administratif yang menunjukkan bahwa tanah tersebut merupakan wakaf Kesultanan Aceh untuk kepentingan Masjid Raya Baiturrahman.

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian dalam persoalan ini adalah Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) yang diterbitkan Kementerian Agama Kota Banda Aceh pada 2 Juli 2025.

“Persoalannya bukan sekadar siapa yang lebih dahulu mencatat tanah dalam administrasi negara, melainkan apakah pencatatan tersebut telah memperhitungkan sejarah dan status hukum tanah yang sebenarnya,” kata Juniazi saat dimintai tanggapan oleh media dialeksis.com, Rabu (21/10/2026).

Menurut dia, pencatatan aset negara harus didasarkan pada pemeriksaan yang menyeluruh terhadap dokumen, sejarah kepemilikan, serta ketentuan hukum yang berlaku. 

Apabila ditemukan kekeliruan administrasi, pemerintah harus melakukan koreksi melalui mekanisme hukum yang sah.

Ia menegaskan, administrasi negara tidak boleh menjadi alat yang mengaburkan hak wakaf. Sebaliknya, sistem administrasi harus dibenahi agar hak yang terbukti sah memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

Juniazi juga menyoroti pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengenai perlunya penyelesaian status tanah Blang Padang melalui mekanisme hukum yang sah.

Menurut Juniazi, pernyataan tersebut harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Pemerintah pusat harus menyatukan langkah kementerian terkait, mengoreksi apabila terdapat kekeliruan pencatatan, dan memastikan status serta pengelolaan tanah ditetapkan secara transparan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia meminta penyelesaian persoalan tersebut tidak berhenti pada koordinasi antarlembaga, rapat, audiensi, maupun surat-menyurat tanpa kepastian waktu dan hasil.

Juniazi menilai, tumpang tindih pencatatan aset, ego sektoral, serta tarik-menarik kewenangan antarkementerian tidak boleh terus menjadi alasan tertundanya penyelesaian tanah yang memiliki nilai historis dan keagamaan bagi masyarakat Aceh.

Karena itu, ia mendorong pemerintah menetapkan tahapan penyelesaian secara terbuka, lengkap dengan tenggat waktu dan hasil yang dapat dipantau masyarakat.

Juniazi mengusulkan tiga langkah yang perlu segera dilakukan pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan Blang Padang.

Pertama, membangun mekanisme penyelesaian lintas kementerian dengan pembagian kewenangan dan tenggat waktu yang jelas. Langkah ini dinilai penting agar persoalan tidak terus berlarut-larut akibat perbedaan kepentingan dan administrasi antarinstansi.

Kedua, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dasar pencatatan tanah Blang Padang sebagai BMN. Apabila pemeriksaan membuktikan adanya ketidaksesuaian dengan status hukum tanah tersebut, pemerintah harus melakukan koreksi atau pembatalan melalui prosedur hukum yang berlaku.

Ketiga, memberikan kepastian hukum mengenai status wakaf dan memastikan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan perwakafan, termasuk melalui penyerahan kepada nazir wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh apabila dasar hukum dan proses yang berlaku telah terpenuhi.

Ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian tanah wakaf harus dilakukan dengan menghormati ketentuan hukum sekaligus mempertimbangkan sejarah Kesultanan Aceh dan kepentingan umat.

Juniazi menegaskan, masyarakat Aceh telah cukup lama menunggu penyelesaian persoalan tanah Blang Padang. Karena itu, pemerintah perlu menunjukkan keseriusan melalui keputusan tertulis dan pelaksanaan yang terukur.

Menurutnya, kasus tersebut menjadi ujian bagi negara dalam membuktikan bahwa administrasi pemerintahan dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat dan penghormatan terhadap sejarah daerah.

“Negara harus berani membenahi administrasinya sendiri. Jika bukti dan proses hukum menguatkan status wakaf Blang Padang, tuntaskan penertiban administrasinya dan kembalikan pengelolaannya sesuai amanah wakaf kepada nazir wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah penyelesaian yang transparan dan sesuai hukum sehingga polemik tersebut tidak terus berlarut-larut.

“Kepastian hukum harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan berhenti pada pernyataan. Ini menjadi ujian bagi negara dalam menghormati sejarah dan keistimewaan Aceh,” pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI