kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Penyidikan kasus eks FPI Aceh Berlanjut, Polda Minta Pendapat Ahli

Penyidikan kasus eks FPI Aceh Berlanjut, Polda Minta Pendapat Ahli

Selasa, 22 Desember 2020 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +


[Doc. Beritakini]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus ujaran kebencian yang menjerat seorang mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Banda Aceh, Tgk Abu Bakar berlanjut di Polda Aceh. Saat ini aparat kepolisian sedang meminta pendapat saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informasi terkait unggahan Abu Bakar di media sosial Facebook.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi, Margiyanta menyatakan penyelidikan kasus itu tetap berjalan di Polda Aceh.

"Masih berjalan. Para penyidik saat ini dalam proses minta saksi ahli ITE di Kemkominfo," ujar Margiyanta, Senin (21/12/2020).

Cerita Kasus itu, Abu Bakar menggunakan akun Facebook 'Aqar Mameh Masyien,' mengunggah sebuah unggahan yang dianggap menyudutkan institusi Polri.

Pada saat penangkapan, Margiyanta mengatakan, pada saat itu Abu Bakar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Benar, sudah jadi tersangka," kata Margiyanta saat dikonfirmasi, pada Sabtu (21/11/2020) kemarin.

Adapun penangkapan terhadap mantan ketua FPI Banda Aceh itu dikaitkan dengan unggahannya yang dianggap menyudutkan Polri. Berikut ini ialah penggalan unggahan Abu Bakar di Facebook yang menjeratnya sebagai tersangka.


POLISI SIAP...!!!

POLISI SIAP SIKAT RAKYAT

POLISI SIAP SIKSA RAKYAT

POLISI SIAP LAWAN RAKYAT

POLISI SIAP HANTAM RAKYAT

POLISI SIAP BANTAI RAKYAT

POLISI SIAP BUNUH RAKYAT

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda