kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional Menurut Ketua MIUMI Aceh

Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional Menurut Ketua MIUMI Aceh

Selasa, 13 Juni 2023 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia Provinsi Aceh, Ustad Yusran Hadi. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Provinsi Aceh, Ustad Yusran Hadi menyampaikan bahwa Bank Syari'ah tidak sama dengan bank konvensional. 

Menurutnya, Bank syari'ah tidak menyediakan produk pinjaman dengan pembayaran lebih atau bunga. Karena, pinjaman dengan pembayaran lebih atau pakai bunga adalah riba. 

Berbeda dengan bank konvensional yang memakai sistem riba dengan menyediakan prosedur pinjaman dengan pembayaran lebih atau bunga. 

"Inilah riba yang diharankan dalam Islam sedangkan riba hukumnya haram. Oleh karena itu, Bank Syari'ah tidak memakai akad atau produk pinjaman dengan pembayaran lebih atau bunga. Jadi bank syari'ah tidak memakai sistim riba," kata Ustad Yusran Hadi kepada Dialeksis.com, Selasa (13/6/2023).

Ustad Yusran Hadi mengatakan adapun untuk pembiayaan, Bank Syari'ah memakai akad bai'u murabahah, yaitu jual beli dengan mengambil keuntungan tertentu yang telah disepakati dan diketahui atau disebutkan pada saat akad.

"Produk inilah yang sering disalahpahami oleh kebanyakan orang dengan menyamakannya-dengan produk pinjaman pada bank konvensional dengan pembayaran lebih atau bunga," ujarnya.

Ustad Yusran Hadi mengatakan Bank konvensional melakukan praktek pemimjaman dengan pembayaran lebih (bunga) sedangkan Bank syariah melakukan praktek jual beli murabahah.

Menurutnya, praktik ini serupa, tapi tidak sama. Keduanya serupa dalam prakteknya yaitu membayar lebih kepada bank, tapi akadnya tidak sama. 

Dalam hal ini, Bank konvensional memakai akad pinjaman. Inilah riba. Adapun bank syari'ah memakai akad jual beli murabahah. Maka hukumnya berbeda. 

"Riba hukumnya haram, tapi jual beli murabahah hukumnya mubah," ujarnya. 

Ustad Yusran Hadi mengatakam Bank Syari'ah tidak sama dengan bank konvensional. Bank konvensional memakai sistem riba dalam prakteknya. Adapun bank syari'ah tidak memakai sistem riba dalam prakteknya.

"Namun memakai sistem bagi hasil dan keuntungan sesuai dengan prinsip syari'ah," pungkasnya. [NH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda