Beranda / Berita / Aceh / Percepat Target RPJMN, Kemendagri Perkuat Kelembagaan Pengelolaan SDA

Percepat Target RPJMN, Kemendagri Perkuat Kelembagaan Pengelolaan SDA

Jum`at, 04 November 2022 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: PK]

Teguh menyampaikan, berdasarkan data kunjungan lapangan serta data di dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) pada Ditjen Bina Bangda Tahun 2022, diketahui bahwa masih terdapat inkonsistensi antara pagu indikatif dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2022 dengan pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. 

Hal tersebut terjadi baik dari provinsi, kabupaten, maupun kota dengan deviasi penurunan sebesar 33,34 persen atau Rp.6.404.391.919.927. Hal ini menunjukkan bahwa APBD tahun 2022 masih lebih kecil atau mengalami penurunan dari pagu indikatif yang direncanakan dalam RKPD tahun 2022 untuk kegiatan SDA.

“Untuk sub-urusan SDA tahun 2023, sudah direncanakan sebesar Rp.12.143.273.927.511 untuk memenuhi kebutuhan kegiatan pengelolaan SDA dan pengelolaan irigasi di daerah untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Saya harapkan komitmen dari pemerintah daerah (Pemda) untuk dapat melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan dalam rangka mempertahankan konsistensi perencanaan dan penganggaran pada bidang SDA,” tambah Teguh.

Dalam kesempatan yang sama, Teguh menjelaskan peran Kemendagri dalam mendorong dan membina Pemda agar melaksanakan pengelolaan SDA. 

Upaya tersebut di antaranya subkegiatan SDA dan pengelolaan sistem irigasi dalam urusan SDA diintegrasikan Pemda dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, fasilitasi pembinaan umum kepada Pemda dalam meningkatkan dan memperkuat kelembagaan pengelolaan SDA, serta mendorong Pemda yang belum membentuk kelembagaan SDA baik di provinsi maupun kabupaten/kota.

Selanjutnya »     Selanjutnya yakni mendorong pemberdayaan...
Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda