Beranda / Berita / Aceh / Peredaran Sabu di Sabang Capai 5Kg Sebulan

Peredaran Sabu di Sabang Capai 5Kg Sebulan

Minggu, 23 Februari 2025 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : RZM
Narkotika jenis sabu. [Foto: alodokter]

DIALEKSIS.COM | Sabang - Kota kecil yang dikenal sebagai destinasi wisata damai dan berada di ujung barat Indonesia ini, kini menghadapi ancaman serius akibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Peredaran barang haram ini kian meluas dan merambah berbagai lapisan masyarakat, termasuk pelajar dan pekerja di usia produktif. 

Meski aparat penegak hukum telah melakukan berbagai upaya, penindakan yang dilakukan dinilai masih belum menyentuh akar permasalahan. Kondisi ini telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan dan membutuhkan tindakan darurat. Terlebih lagi, bandar besar yang disebut sebut sebagai dalang utama peredaran sabu di Sabang masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa peredaran sabu di Sabang telah mencapai angka yang mencengangkan. 

“Dalam sebulan, lebih dari lima kilogram sabu-sabu bisa beredar tanpa ada yang tersentuh hukum,” ujarnya, Minggu (23/2/2025). 

Jumlah ini mengindikasikan betapa seriusnya persoalan narkotika di kota yang seharusnya terbebas dari jeratan barang haram ini.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Sabang, Dahlia Sungkar, dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (21/2/2024), menyampaikan bahwa pihaknya memiliki keterbatasan dalam melakukan penindakan. 

“Secara regulasi, ada batasan yang menghalangi kami melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kami lebih terfokus pada pencegahan, pemberdayaan masyarakat, serta rehabilitasi bagi mereka yang telah terjerat. Tugas penindakan lebih berada pada BNN Provinsi Aceh atau aparat penegak hukum lainnya,” jelasnya.

Meski tidak memiliki kewenangan penuh dalam penyelidikan dan penindakan, lanjutnya, BNNK Sabang tetap berupaya menekan angka penyalahgunaan narkotika dengan mengedukasi masyarakat, khususnya pelajar dan pekerja. 

Namun, tanpa dukungan intelijen dan kewenangan penyelidikan yang lebih luas, langkah ini dinilai belum cukup untuk menghentikan peredaran sabu yang semakin merajalela di Kota ujung barat Indonesia ini.

Dahlia juga menanggapi kabar tentang bandar besar yang telah lama beroperasi di Sabang. “Kami mendengar cerita yang beredar di masyarakat, tetapi kewenangan kami terbatas. Tindakan hukum berada di tangan BNN Provinsi dan aparat penegak hukum lainnya,” katanya.

Dengan kondisi ini, diperlukan sinergi yang lebih kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat untuk menekan peredaran sabu di Sabang. Tanpa langkah konkret dan tegas, kota ini berisiko semakin terjerumus dalam jerat narkotika yang merusak generasi muda dan tatanan sosial masyarakat.

Peran serta seluruh elemen menjadi kunci dalam upaya pemberantasan narkoba. Kesadaran masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan dan kerja sama yang erat antara instansi terkait menjadi langkah penting agar Sabang kembali menjadi kota yang bersih dan terbebas dari bahaya narkotika. [r]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI