kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Peretas Situs Setkab Batal Dipidana, Berikut Penjelasannya

Peretas Situs Setkab Batal Dipidana, Berikut Penjelasannya

Sabtu, 28 Agustus 2021 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi peretasan. [Foto: Istockphoto/iLexx]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Peretas situs Sekretariat Kabinet (Setkab) beberapa waktu lalu batal dipidana dan dikenakan wajib lapor tiga bulan.

Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan (Bapas Jaksel) memilih jalur diversi sebab yang bersangkutan masih berada di bawah umur.

Polisi sebelumnya menangkap berinisial BS alias ZYY (18) dan MLA alias Lutfifake (17), karena meretas situs Setkab sehingga tidak bisa diakses pada 30 Juli.

Keduanya pelaku peretas disangkakan dengan perkara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Bapas Jakarta Selatan Ricky Dwi Biantoro dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/08/2021) mengatakan, Pendampingan anak ini merupakan permintaan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Ricky menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana.

Tujuan diversi ini antaranya mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, serta menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

"Adapun Pendampingan kasus ini berlangsung selama dua kali yaitu pada hari Jumat (27/8/2021) dan Selasa (23/8/2021). Diversi berlangsung di ruang rapat Direktorat Tindak Pindana Siber Bareskrim Polri. Alhamdulillah, kami bersyukur karena diversi telah berhasil dengan memperoleh kesepakatan," katanya.

Berikut hasil kesepakatan diversi tersebut.

1. ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) membuat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya lagi baik sendiri maupun secara bersama-sama (kelompok) dan siap menjadi agen perubahan.

2. Orang tua ABH membuat surat pernyataan/surat perjanjian yang diketahui lurah bahwa bersedia mendidik dan mengawasi ABH lebih intensif dan siap melanjutkan pendidikan ABH yang terputus.

3. ABH melakukan wajib lapor secara berkala ke Bapas Padang, Sumatera Barat selama 3 bulan.

4. ABH mengikuti kegiatan bimbingan kepribadian dan kemandirian yang ada di Bapas Padang.

5. ABH melakukan Pelayanan masyarakat pada kantor Dinas Sosial P3AP2KB Dharmasraya, Sumatera Barat selama 3 bulan.

6. Pengawasan dilakukan oleh Bapas Padang dan Dinas P3AP2KB Kab. Dharmasraya, Sumatera Barat dengan membuat laporan perkembangan bimbingan dan laporan pengawasan secara berkala kepada pejabat yang bertanggungjawab dan kepada Sekretariat Kabinet RI. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda