Beranda / Berita / Aceh / Pergub PKB Keluar Lebih Awal Sebelum Tanggalnya, Pemerintah Dinilai Teledor

Pergub PKB Keluar Lebih Awal Sebelum Tanggalnya, Pemerintah Dinilai Teledor

Kamis, 25 November 2021 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Pergub Nomor 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembebasan/Keringanan PKB dan BBNKB Kedua Serta Pajak Progresif pada situasi Pandemi Covid-19 atau Pergub PKB. [Foto: Dialeksis/Kolase]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembebasan/Keringanan PKB dan BBNKB Kedua Serta Pajak Progresif pada situasi Pandemi Covid-19 atau Pergub PKB ini menjadi perbincangan serius di masyarakat.

Pergub yang disetujui itu berlaku sejak 30 November 2021, namun sudah ditandatangani dan distempel dan sudah beredar di publik lebih awal sebelumnya.

Pengamat Kebijakan Publik, Nasrul Zaman mengatakan, pada Pergub itu siapa yang bisa menjamin bahwasannya Gubernur masih hidup pada tanggal 30 November 2021, siapa yang bertanggung jawab akan hal itu?

“Nah jadi disini kita bicara secara legalitas formal saja sudah salah, artinya mengeluarkan sebuah aturan tidak punya prinsip kehati-hatian,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Kamis (25/11/2021).

Meski kebijakan yang dikeluarkan itu bagus, dalam hal ini mendorong kendaraan-kendaraan yang bukan menggunakan plat BL itu bisa bisa bermutasi ke Aceh, Sehingga, kata Nasrul Zaman, dapat menaikkan pajak pendapatan Aceh kedepannya.

“Bagus kebijakannya, tetapi mekanismenya atau sistemnya yang kemudian tanggal yang maju itu tidak dikenal dalam pembuatan kebijakan,” tambahnya.

Dalam membuat Undang-Undang (UU), kata Nasrul Zaman, tidak ada tanggal mundur ataupun tanggal maju, yang ada adalah tanggal pada saat itu atau ditandatangani, tertib hukumnya seperti itu.

“Saya yakin disini mereka (Yang bertanda tangan di Pergub tersebut) tidak punya niatan yang lain, tapi hanyalah tidak hati-hatian atau keteledoran,” sebutnya.

Ini sebenarnya yang harus dilihat itu, kata Nasrul Zaman, dimulai dari Kabidnya, Biro nya, sampai ke Sekda dan Gubernur, kenapa bisa, tidak melihat tanggal tersebut.

“Karena hal ini, jadi hal yang memalukan, seolah-olah tidak taat hukum atau tertib hukum, memalukan! tanggal belum sampai tapi sudah diteken suratnya, dan aneh itu,” tambahnya.

Kemudian, Nasrul Zaman mengatakan, kecuali disebutkan didalam pointnya berlaku dimulai pada tanggal tersebut.

“Disini yang dipersoalkan masyarakat itu kenapa diteken ditanggal yang belum sampai atau lebih awal, padahal Pergub itu dimulai dari yang menyusun, kemudian, diperiksa oleh Kasinya, kemudian diberikan kepada Kabidnya, setelah itu ke Biro, kemudian di paraf oleh Sekda Aceh, selanjutnya Gubernur Aceh, itu ada berapa orang yang melihat Pergub itu, masak tidak ada yang melihat tanggalnya, aneh sekali ini,” tegasnya.

Menurut Nasrul Zaman, ini kerjanya ngasal saja. Oleh karena itu, bekerja itu harus dengan kehati-hatian. “Ini memalukan sekali, jangan sampai terjadi lagi,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda