kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Periksa Anggota DPRA Kasus Beasiswa, Penyidik Tunggu Izin Mendagri

Periksa Anggota DPRA Kasus Beasiswa, Penyidik Tunggu Izin Mendagri

Rabu, 13 Januari 2021 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM|Banda Aceh- Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh sudah menaikan status kasus beasiswa Pemerintah Aceh dari penyelidikan ke penyidikan. Bakal ada tersangka dalam kasus ini. Namun pihak penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRA.

Pihak penyidik masih menunggu izin tertulis dari Mendagri terhadap anggota DPRA yang juga merupakan anggota DPRA priode 2014-2019. Menurut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, kepada media menjelaskan, penyidik telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mendapatkan izin tertulis dari Mendagri atas nama Presiden.

"Bareskrim Polri akan membuat permohonan izin pemeriksaan terhadap anggota DPRA setelah mendengarkan keterangan penyidik Polda Aceh dalam gelar perkara kasus tersebut," kata Kombes Pol Winardy.

Menurut UU RI nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, menurut Kombes Winardy, setiap tindakan penyidikan terhadap anggota DPRA dapat dilaksanakan setelah dikeluarkan persetujuan secara tertulis.

 "Namun, apabila dalam batas waktu 60 hari surat persetujuan tersebut tidak ada jawaban dari Presiden atau Mendagri, proses penyidikan dapat dilakukan," jelasnya.

16 mantan anggota DPRA priode 2014-2019 akan diminta keteranganya sehubungan dengan penerimaan beasiswa dari Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017. Pihak penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap 483 mahasiswa penerima bantuan untuk diminta keteranganya.

Prosesnya sudah cukup lama, pihak sudah mengumpulkan alat bukti atas dugaan adanya kerugian negara dalam kasus beasiswa ini, ahirnya meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Namun pihak penyidik mengakui belum ada menetapkan tersangka dalam kasus ini. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda