Beranda / Berita / Aceh / Peringati 75 Tahun Hari Listrik Nasional, PLN Beri Penghargaan Kepada Kejati Aceh

Peringati 75 Tahun Hari Listrik Nasional, PLN Beri Penghargaan Kepada Kejati Aceh

Sabtu, 14 November 2020 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Ist

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Di 75 Tahun Hari Listrik Nasional, dalam rangka memperingatinya PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Aceh.

Pemberian penghargaan diserahkans langsung General Manager PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Pembangkit Sumatera (KITSUM), Weddy Bernadi Sudirman kepada Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf di Kantor Kejati Aceh pada Jumat (13/11).

Dalam penyampaian bahasanya Weddy mengatakan, Kejati Aceh merupakan salah satu stakeholder yang telah memberikan kontribusi (dukungan) terhadap PLN dalam kegiatan pembangunan infrastruktur strategis ketenagalistrikan nasional.

"Penghargaan ini diberikan atas kontribusi yang luar biasa dari Kejaksaan Tinggi Aceh yang selama ini mendukung PLN dalam pembangunan infrastruktur strategis ketenagalistrikan nasional," ujarnya, Sabtu (14/11).

Weddy menjelaskan kembali,  kontribusi yang diberikan Kejaksaan dalam hal ini terutama pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk kelancaran proyek pembangunan PLTA Peusangan, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.

"Kedepannya kami berharap support dan pendampingan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Aceh akan terus berlanjut," tutupnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda