kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Peringati Hardiknas, Pemerintah Aceh Siapkan Regulasi Turunan UUPA untuk Optimalisasi Pendidikan

Peringati Hardiknas, Pemerintah Aceh Siapkan Regulasi Turunan UUPA untuk Optimalisasi Pendidikan

Selasa, 02 Mei 2023 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Asisten I Pemerintah Aceh bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, M Jafar


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Asisten I Pemerintah Aceh bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, M Jafar, mengatakan Pemerintah Aceh berupaya menyiapkan semua regulasi turunan dari Undang-Undang Pemerintah Aceh terkait pendidikan. Semua itu akan dituangkan ke dalam qanun dan peraturan gubernur. 

“Semua ini akan kita sesuaikan dengan kurikulum Merdeka Belajar yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. Dua hal ini butuh dukungan dari semua pihak, terutama dinas pendidikan, tenaga kependidikan, kepala sekolah dan seterusnya,” kata Jafar di sela-sela peringatan Hari Pendidikan Nasionaldi Halaman Kantor Gubernur Aceh, Selasa (2/5/2023). 

Optimalisasi pendidikan di Aceh, kata Jafar, juga dilakukan dengan mengevaluasi pelaksanaan pendidikan pada setiap tingkatan, mulai dari pendidikan usia dini hingga tingkat atas. Di saat yang sama, kata Jafar, Pemerintah Aceh juga mendorong penguatan kapasitas guru sehingga proses belajar dan mengajar dapat berjalan optimal. 

Untuk itu, kata Jafar, pelatihan untuk para guru dan tenaga kependidikan bakal lebih ditingkatkan. Pelatihan dan penguatan kapasistas guru dan tenaga kependidikan, tambah Jafar, disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan dunia pendidikan. 

Pemerintah Aceh, ujar Jafar, juga memastikan seluruh anggaran untuk pelatihan guru dan tenaga kependidikan tersedia. Sesuai undang-undang, anggaran pendidikan ditetapkan 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh. 

“Ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun. Porsinya tentunya berbeda-beda sesuai kebutuhan,” kata Jafar.

Salah satu aturan turunan dari UUPA terkait pendidikan, yang diberlakukan saat ini, adalah Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. 

Secara garis besar, aturan ini menyatakan bahwa pendidikan di Aceh harus mengembangkan kreativitas peserta didik dan mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan agar sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai budaya, dan kemajemukan.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda