Beranda / Berita / Aceh / Peringati Hari Buruh, Mahasiswa Desak Pemerintah Aceh Pergubkan Qanun Ketenagakerjaan.

Peringati Hari Buruh, Mahasiswa Desak Pemerintah Aceh Pergubkan Qanun Ketenagakerjaan.

Rabu, 01 Mei 2019 19:15 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejumlah puluhan pemuda dan mahasiswa dari Komite Pembela Buruh Aceh (KPBA) menggelar aksi unjuk rasa di Simpang Lima, Banda Aceh, Rabu, (1/5). Dalam aksi tersebut, KPBA menilai Pemerintah Aceh belum peka terhadap kesejahteraan buruh di Aceh. 

Korlap aksi Agusriadi dalam orasinya mengatakan Mayday yang diperingati hari ini merupakan momentum bersatunya kaum buruh, mahasiswa, pemuda dan seluruh elemen masyarakat untuk menyuarakan berbagai persoalan ketenagakerjaan.

"Mayday menjadi ikhwal dari semangat bersatunya kaum buruh, mahasiswa, pemuda dan elemen lainnya untuk menyampaikan aspirasi yang saat ini sedang tidak baik," teriak Agus di barengi pekikan 'hidup mahasiswa'.

Sementara itu, orator yang lain Aidil Farabi menyebutkan aksi ini bukan hanya seremonial belaka, namun kedatangan mereka untuk menyuarakan tuntutan terhadap kesejahteraan buruh kepada Pemerintah.

"Kami Menghimbau kepada pemerintah aceh untuk mempergubkan qanun no 7 tahun 2014," ucap Aidil.

Dalam demonstrasi itu, KPBA menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Aceh:

1. Mendesak Pemerintah Aceh mempergubkan Qanun No 7 Tahun 2014.

2. Menuntut kepastian hak pekerja, mulai dari UMP, Kontrak kerja, dan berserikat.

3. Mendorong serikat pekerja untuk terus melakukan advokasi 

4. Mengajak seluruh pekerja agar bergabung dalam serikat pekerja dan memastikan hak nya terpenuhi.

5. Menuntut pemerintah mengeluarkan kebijakan yang melindungi keberadaan buruh lokal daripada tenaga kerja asing. 





Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda