kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Peringati Hari Lingkungan Hidup, BBTNGL Gelar Kemah Konservasi di Gayo Lues

Peringati Hari Lingkungan Hidup, BBTNGL Gelar Kemah Konservasi di Gayo Lues

Selasa, 06 Juni 2023 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Deklarasi Menjaga dan Melestarikan Taman Nasional Gunung Leuser yang ditandatangani anggota Forkopimda, Kepala SKPK, masyarakat, dan perwakilan media di Kabupaten Gayo Lues, Senin (5/6/2023). [Foto: Humas Gayo Lues]

DIALEKSIS.COM | Aceh - Penerbangan balon ke udara oleh Forkopimda menandai pembukaan kemah konservasi Kabupaten Gayo Lues. Kegiatan alam yang diusung oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) di Desa Agusen Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues melibatkan berbagai kalangan.

Kepala SPTN Wilayah 3 Blangkejeren Ali Sadikin SH MH mengharapkan dengan melibatkan Forkopimda, Para Kepala SKPK, mahasiswa, pramuka SMA dan juga para masyarakat, maka silaturahim dan upaya peningkatan dan kecintaan terhadap alam di Gayo Lues meningkat. 

“Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untuk tetap meningkatkan kolaborasi semua pihak dalam membentuk kekuatan dalam menjaga keutuhan hutan sebagai warisan yang tak ternilai bagi masa depan dunia," ucapnya, Senin (5/6/2023).

Lebih lanjut Ali Sadikin juga mengimbau agar seluruh masyarakat ikut menjaga Agar lingkungan bebas sampah plastik dan menjaga lingkungan dengan baik.

“Demi hutan dan lingkungan tempat kita hidup, kami mengajak bapak/ibu dan teman-teman sekalian, mari bersama-sama membangun sinergitas dalam menjaga keutuhan dan keindahan sumber daya alam dan ekoisistem yang dimulai dari menjaga lingkungan sekitar dengan cara sederhana seperti mengurangi penggunaan plastik, menanam pohon, mengurangi sisa makanan, dan membuang sampah ke dalam tempat sampah," jelasnya.

Sementara itu, Plt Sekda Gayo Lues H Jata SE MM menyampaikan, Pemkab Gayo Lues mendukung upaya pelestarian lingkungan sejak lama. 

"Hal tersebut dibuktikan dengan terbitnya Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 9 tahun 2013 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana dalam Pasal 3 jelas mengatur pengelolaan, pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup diselenggarakan dengan azas diantaranya ke Islaman, kearifan lokal, kelestarian, keberlanjutan, berkeadilan dan kebersamaan," ucapnya.

Senada dengan Pemkab, Ketua DPRK Gayo Lues H Ali Husin SH yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menuturkan, sejak zaman dahulu nenek moyang suku Gayo dengan kearifan lokalnya sudah mengatur tentang pelestarian lingkungan hidup ini.

Ia menjelaskan, ada namanya bur perutemen yaitu lokasi yang diperbolehkan mengambil kayu hutan yang boleh di olah oleh masyarakat, aih aunen adalah tempat masyarakat bisa berkolam dan mandi. Selanjutnya bur perueren yaitu tempat beternak, dan terakhir blang penjemuren yaitu tempat untuk menjemur padi.

“Itu pun yang boleh ditebang adalah yang tanahnya tidak miring dan hulu sungai harus di pelihara,” tegasnya.

Ali Husin juga mengungkapakan dukungan penuhnya terhadap pelestarian lingkungan hidup ini dan bersedia selalu bisa dihubungi untuk kepentingan pelestarian lingkungan hidup di Gayo Lues.

Pada akhir acara para Anggota Forkopimda, Kepala SKPK, masyarakat, dan perwakilan media menandatangani deklarasi menjaga Taman Nasional Gunung Leuser yang berisikan komitmen dalam mengelola kawasan TNGL secara kolaboratif untuk mencegah dan menghadapi berbagai ancaman terhadap kawasan TNGL. [HGL]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda