kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Perjalanan M Zaini Yusuf hingga Ditetapkan Tersangka di Kasus Tsunami Cup 2017

Perjalanan M Zaini Yusuf hingga Ditetapkan Tersangka di Kasus Tsunami Cup 2017

Senin, 19 September 2022 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

M Zaini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tsunami Cup. [Dok: Kejari Banda Aceh] 

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Muhammad Zaini yang merupakan adik Irwandi Yusuf resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) di tahun 2017. 

Berdasarkan penelusuran Litbang Dialeksis.com menemukan rekam jejak perjalanan Muhammad Zaini hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tsunami cup 2017. Ini ulasannya:

Muhammad Zaini Yusuf merupakan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) dalam ajang Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh soal dugaan penyelewengan dana anggaran untuk kegiatan Aceh World Solidarity Cup tahun 2017 atau dikenal Event Turnamen Sepak Bola Internasional Tsunami Cup-1, diketahui kerugian negara sebesar Rp2,8 milliar.

Muhammad Zaini Yusuf, yang bermula sebagai salah seorang saksi pada kasus dugaan korupsi dana turnamen sepak bola AWSC 2017 menegaskan, bahwa dirinya yang paling rugi dalam turnamen sepak bola internasional Tsunami Cup tersebut bukan negara.

Adik mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ini dipanggil sebagai saksi terkait aliran dana hak siar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan Reg.Perkara: PDS-02/BNA/Ft.1/12/2021 menulis bahwa ada aliran dana sebesar Rp730 juta kepada Zaini.

Sementara di sisi lain Zaini juga menyumbang dana untuk turnamen tersebut mencapai Rp2,650 miliar. Dana tersebut merupakan duit yang diupayakan Zaini sebagai pinjaman untuk kelangsungan acara.

Dalam sidang lanjutan kasus AWSC di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, pada 4 Maret lalu, Zaini menjelaskan dirinya memasukkan dana Rp2,6 miliar, lalu dana yang Rp730 juta diterima dari panitia itu juga untuk keperluan acara agar turnamen bisa berjalan.

Sehingga pada 7 September 2022, Muhammad Zaini Alias Bang M Bin Alm Yusuf telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Prin – 09/ L.1.10 /Fd.1/09/2022.

Ia diduga secara bersama-sama turut menikmati uang/dana penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp 730.000.000 sebagaimana fakta penyidikan dan/atau fakta persidangan dalam perkara terdakwa Moh Sa’adan Bin Abidin dan Simon Batara Siahaan Anak Bangga Siahaan.

Berdasarkan fakta penyidikan, kegiatan Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017 terselenggara dengan dana yang berasal dari APBA Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) Aceh sebesar Rp3.809.400.000.

Selain itu terdapat penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) yang bersumber dari Sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, dan penjualan tiket sebesar Rp 5.436.036.000,00.

Penyimpangan Anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) Tahun 2017 mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp2.809.600.594.

Senin (19/9/2022) Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal, SH MH mengatakan resmi menahan Muhammad Zaini selama 20 hari di Rumah Tahanan Negera (Rutan) Banda Aceh di kawasan Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Atas perbuatan itu, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Seperti diketahui, Pemerintah Aceh menggelar turnamen sepakbola bertaraf internasional ‘Aceh World Solidarity Cup’ yang dipusatkan di stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh pada 2-6 Desember 2017.

Kegiatan yang diikuti empat negara yaitu Indonesia, Kyrgyztan, Mongolia dan Brunei Darussalam itu dilaunching Gubernur Aceh saat itu, Irwandi Yusuf dengan tujuan untuk mengembalikan prestasi sepakbola Aceh.

Jabatan Muhammad Zaini

Pria kelahiran Bireuen itu, saat ini juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Masyarakat Kabupaten Bireuen (IMKB) Banda Aceh periode 2022-2025 mengantikan Darwati. A Gani istri Irwandi Yusuf yang sudah habis masa jabatan.

M Zaini Yusuf juga memimpin Ikatan Alumni SMAN 1 Bireuen, Aceh, (Ikasmansa) periode 2022-2026.

Pada masa Irwandi Yusuf masih menjabat sebagai Gubernur Aceh, Zaini terlihat selalu berada dan dekat dengan sang abang.

Waktu itu, Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf merekomendasikan adiknya, M Zaini Yusuf, kepada Majelis Tinggi sebagai mendampingi Nova Iriansyah sebagai wakil gubernur sisa masa jabatan 2017-2022.(NR)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda