kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Perkara Tanah, Bupati Aceh Barat dan UTU Digugat ke Pengadilan

Perkara Tanah, Bupati Aceh Barat dan UTU Digugat ke Pengadilan

Selasa, 27 Desember 2022 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Universitas Teuku Umar. [Dok. fpikutu.ac.id]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Universitas Teuku Umar (UTU) dan Bupati Aceh Barat digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh. Gugatan ini mengenai perkara tanah. 

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Meulaboh, majelis hakim mengabulkan gugatan Tgk Anwar selaku penggugat.

Majelis hakim menyatakan tanah seluas 40.000 meter per segi adalah tanah sah milik Tgk Anwar.

Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan tanah tanggal 10 Desember 2012 atas nama Tgk Anwar dengan luas tanah 40.000 meter per segi yang diketahui juga oleh Keuchik Gampong Ujong Tanoh Darat.

Majelis hakim menyatakan bahwa tergugat, yakni Bupati Aceh Barat dan UTU telah melakukan perbuatan hukum karena telah mengambil, menguasai dan menikmati hasil dari tanah milik Tgk Anwar.

Hakim juga menghukum tergugat secara bersama-sama untuk membayar kepada penggugat secara seketika dan sekaligus atas Kerugian materiil yang diderita oleh penggugat, yaitu untuk tanah seluas 40.000 M2 dikalikan dengan harga Rp. 30.000 = Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dan untuk tanaman diperhitungkan dengan hasil bersih sebesar Rp 1.101.800.000,- (satu milyar seratus satu juta delapan ratus ribu Rupiah).

 Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat secara seketika dan sekaligus atas Kerugian Immateriil yang diderita oleh penggugat yaitu sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah);

Hakim juga menghukum tergugat untuk melaksanakan seluruh amar Putusan terkait pembayaran kerugian materiil dan immateriil dengan tanpa syarat paling lambat dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap.

“Apabila tidak dilaksanakan secara suka rela maka dilakukan secara eksekusi atas harta benda milik Para tergugat sampai tercukupinya kerugian materiil dan immateriil terhadap penggugat,” demikian bunyi petitum sebagaimaan dilansir dari SIPP.PN-Meulaboh.go.id, Selasa (27/12/2022).

Majelis hakim juga menganjurkan untuk mediasi, dan kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan mediasi.(Akh)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda