Perketat Penggunaan Narkotika, Propam Polresta Banda Aceh Cek Urine Penjaga Rutan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menindaklanjuti Surat Telegram Kapolda Aceh Nomor STR /263/XII/HUK.12.10./2024,tanggal 31 Desember 2024 tentang pengecekan anggota jaga tahanan dalam melaksanakan tugas serta pengecekan Urine terhadap penjaga rumah tahanan dalam melaksanakan tugas jaga di Rutan Polresta Banda Aceh, Propam melakukan pengecekan guna mencegah terjadinya pelanggaran pada saat melaksanakan tugas.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan melalui Kasi Propam Iptu Adi Suriyono setelah melakukan sidak terhadap petugas rumah tahanan, Sabtu (11/1/2025).
Ps. Kanit Provos Sipropam Polresta Banda Aceh Aiptu M Akbar beserta personel Sipropam memastikan kesiap siagaan Personel Sat Tahti dalam melaksanakan tugas selama 1 x 24 jam.
Lalu lanjut Kanit Propam, guna memastikan keadaan tahanan di Rutan Polresta Banda Aceh dalam keadaan sehat, lengkap dan aman sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kami selaku Propam Polresta Banda Aceh menyarankan dalam pelaksanaan tugas agar selalu waspada dan benar-benar benjalankan tugas dengan baik serta tidak adanya penyelewengan yang dilakukan serta laksanakan tugas sesuai dengan SOP dan profesional, ucap Iptu Adi.
Setelah kami lakukan pengecekan kesiapan petugas, juga kami lakukan cek urine terhadap personel yang menjaga rumah tahanan. Alhamdulillah hasil tes uriene tidak ada yang positif, namun negatif, pungkasnya.[]