kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Perkuat Perlindungan Kawasan Hutan Mangrove, KPH III Jalin Kerjasama dengan AWF

Perkuat Perlindungan Kawasan Hutan Mangrove, KPH III Jalin Kerjasama dengan AWF

Selasa, 05 Desember 2023 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Wilayah III UPTD DLHK Aceh menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Aceh Wetland Foundation (AWF) dalam bidang penegakan hukum, monitoring serta patroli kawasan hutan mangrove Aceh, Senin (4/12/2023) di Kantor KPH3 Langsa. [Foto: for Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Langsa - Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Wilayah III UPTD DLHK Aceh menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Aceh Wetland Foundation (AWF) dalam bidang penegakan hukum, monitoring serta patroli kawasan hutan mangrove Aceh, Senin (4/12/2023) di Kantor KPH3 Langsa.

Sebagai informasi, KPH merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan mengelola hutan negara berdasarkan SK. Menteri Kehutanan Nomor SK.993/Menhut-II/2013 tanggal 27 Desember 2013 beserta perubahannya melalui Peta Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Aceh (Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.865/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014) serta Peta Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 865/Menhut-II/2014 (Lampiran SK.103/MenLHK-II/2015 tanggal 2 April 2015) dan Peta Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.865/Menhut-II/2014 (Lampiran SK.859/MenLHK/Setjen/PLA.2/11/2016 tanggal 11 November 2016) seluas ± 657.176 Ha.

Sementara AWF merupakan organisasi non-pemerintah yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan kawasan hutan mangrove di pesisir timur Aceh.

Direktur Eksekutif AWF, Yusmadi Yusuf mengatakan, penandatanganan kerja sama tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan peran serta para pihak dalam rangka restorasi kawasan, perlindungan dan patroli, penelitian ilmiah, edukasi lingkungan dan pemberdayaan masyarakat di kawasan hutan mangrove pada areal kerja UPTD KPH Wilayah III Aceh.

"Penandatanganan MoU ini diharapkan berdampak positif dalam hal peningkatan pendapatan masyarakat pesisir, kelestarian biota serta menjadi katup sosial yang dapat mengurangi tekanan pada lanskap hutan mangrove," tutur Yusmadi, dalam keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com, Selasa (5/12/2023).

Dirinya merincikan ruang lingkup kerja sama mereka mencakup antara lain kerja sama bidang penegakan hukum, monitoring serta patroli kawasan hutan mangrove pada areal kerja UPTD KPH Wilayah III Aceh; kerja sama bidang restorasi dan deforestasi kawasan hutan mangrove pada areal kerja UPTD KPH Wilayah III Aceh; kerja sama bidang pembangunan tambak silvofishery pada areal kerja UPTD KPH Wilayah III Aceh. 

Kemudian, kerja sama dalam bidang penelitian ilmiah serta edukasi terkait hutan mangrove; Diskusi/Seminar/Focus Group Discussion (FGD); dan kerja sama kegiatan lainnya yang disepakati oleh Para Pihak.

"KPH akan berkontribusi dalam hal memberikan masukan dan arahan serta berpartisipasi aktif dalam proses perencanaan kegiatan yang akan dilaksanakan AWF; memberikan bantuan tenaga teknis dan dukungan fasilitas yang dimiliki untuk menjalankan program kegiatan yang telah disepakati bersama," ucapnya. 

Yusmadi menambahkan, KPH juga memberi dukungan kebijakan dan administrasi untuk pelaksanaan kegiatan yang telah disetujui bersama; dan membantu AWF mendapatkan informasi yang dimiliki KPH untuk pelaksanaan kegiatan dalam program kerja sama ini.

"Dari pihak kami, AWF sendiri akan berkontribusi dalam melakukan penggalangan dana atau fund-raising guna membiayai pelaksanaan program yang telah disetujui bersama; menyediakan bantuan teknis operasional dan fasilitas untuk pelaksanaan program yang telah disetujui bersama; memberikan dukungan dalam mempromosikan dan mempublikasikan hasil-hasil program  ini; terakhir, melaporkan hasil-hasil kegiatan program kerja sama ini kepada KPH III," tutupnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda