kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Permasalahan Limbah Sawit di Aceh Tamiang, GRTM: Belum Ada Tindakan Serius

Permasalahan Limbah Sawit di Aceh Tamiang, GRTM: Belum Ada Tindakan Serius

Selasa, 02 November 2021 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ilsutrasi limbah sawit yang dibuang ke sungai. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) yang ada di Aceh Tamiang merupakan salah satu sektor yang dapat mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Aceh Tamiang. Namun, tetap saja adanya permasalahan disana terkait pembuangan Limbah yang ada dikawasan itu yang bisa mencemari lingkungan sekitar dan sungai yang membelah Aceh Tamiang.

Koordinator Gerakan Aceh Tamiang Memanggil (GRTM), Febri Angga mengatakan, permasalahan limbah khususnya yang berasal dari PKS bukanlah sesuatu yang baru di Aceh Tamiang.

“Namun faktanya sampai saat ini belum ada tindakan yang menggambarkan keseriusan dalam penanganan kasus ini,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Selasa (2/10/2021).

Hal ini, Kata Angga, dibuktikan dengan semakin meluasnya cakupan daerah yang tercemar oleh limbah pabrik tersebut. Salah satu nya adalah pengaliran langsung limbah tersebut ke dalam DAS Aceh Tamiang.

“Jika di biarkan terus menerus maka status DAS Aceh Tamiang yang berada pada level ‘Tercemar Sedang’ akan mengalami peningkatan suatu hari nanti, tentu hal ini akan sangat memberikan dampak negatif bagi masyarakat,” ujar Angga.

Oleh karena itu, Angga mengatakan, sangat di perlukan koordinasi dan keseriusan yang baik dari pihak terkait.

Sebelumnya, Kata Angga, Desa Luduk Sidup, Aceh Tamiang sudah terkena Imbas daripada Limbah ini. Tentu dalam hal ini ada tuntutan terbesarnya.

“Tuntutan Terbesar dalam kasus ini tentulah 2 hal, yaitu Pertama, penyelesaian terhadap permasalahan ini agar tidak lagi meningkatkan pencemaran lingkungan dan diadakan nya tindakan preventif agar kasus seperti ini tidak terus menerus terjadi,” jelasnya.

Kemudian lanjutnya, Namun tuntutan tersebut memerlukan kesiapan dan ketegasan semua pihak pihak pabrik harus di tuntut untuk melaksanakan operasional pabrik sesuai dengan standard yang di tetapkan dan tercantum dalam dokumen AMDAL contoh nya .

Kemudian Kedua, dalam hal ini, Pemerintah di tuntut untuk rutin dalam melakukan pengawasan dan evaluasi serta bertindak tegas bagi pabrik yang kedapatan melanggar.

“Masyarakat juga sekiranya harus lebih aktif dan peka terhadap kondisi lingkungan sekitar, sebagai kontrol mandiri,” tambahnya.

Sebelumnya, Dalam salah satu interview DLHK saat beberapa waktu lalu melakukan sidak langsung PKS LUBUK SIDUP menyatakan, bahwa persoalan ini merupakan wewenang pemerintahan provinsi.

“Tentu sebagai masyarakat, hal ini dapat di anggap sebagai bentuk lempar tangan pemerintahan dalam penangganan kasus,” tegasnya.

Angga menyampaikan, pemerintah diharapkan dapat melakukan pengamatan dan pengkajian menyeluruh sebelum memberikan izin operasional pabrik, melakukan evaluasi rutin saat pabrik sudah beroperasi dan mengambil tindakan tegas serta memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan pabrik saat beroperasi. [ftr]


Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda