Beranda / Berita / Aceh / Permohonan Suntik Mati Warga Lhokseumawe Ditolak Oleh Hakim

Permohonan Suntik Mati Warga Lhokseumawe Ditolak Oleh Hakim

Kamis, 27 Januari 2022 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe menolak permohonan suntik mati Nazaruddin, pemilik keramba di waduk Pusong, Kecamatan Banda Sakti.


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Permohonan suntik mati yang diajukan oleh salah seorang warga Kota Lhokseumawe, Nazaruddin, yang merupakan pemilik keramba di waduk Pusong, Kecamatan Banda Sakti, kota setempat ditolak oleh hakim.

Ketua Majelis Hakim Budi Sunanda SH dalam amar putusan menyebutkan, menolak permohonan yang telah diajukan oleh Nazaruddin dengan berbagai pertimbangan dan juga bertentangan dengan Syariat Islam.

“Atas masukan dari Ulama dan pertimbangan yang bertentangan dengan Syariat Islam, maka menolak permohonan termohon Nazaruddin, pemilik keramba di Waduk Pusong, Lhokseumawe,” ujar Budi Sunanda, SH, Kamis (27/1/2022).

 Usai membacakan amar putusan tersebut, ia juga meminta tanggapan kuasa hukum termohon Safaruddin dan Saputra SH dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), dalam persidagan itu termohon tidak hadir.

Sementara itu, Kuasa Hukum Muhammad Zubir mengatakan, pihaknya akan melakukan diskusi lanjutan tentang putusan tersebut, apakah nantinya mengajukan kasasi atau memang kliennya itu menerima dengan putusan hakim.

“Kita akan diskusi kembali,” tutur Zubir ketika diwawancarai dialeksis.com.

Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda