kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pertama di Indonesia, Aceh Akan Segera Memiliki Program Asuransi Pertanian Syariah

Pertama di Indonesia, Aceh Akan Segera Memiliki Program Asuransi Pertanian Syariah

Jum`at, 29 Juli 2022 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Foto Bersama Tim Perumus Draft Pergub Aceh tentang Asuransi Pertanian Syariah (28/07/2022). [Dok: For Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Merespon amanat Qanun Aceh Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Aceh, Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh melakukan inisiatif perumusan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang Asuransi Pertanian Syariah, Jumat (29/7/2022)  

Adapun perumusan PERGUB ini, menjadi landasan dan terobosan agar pelaku usaha tani maupun ternak di Aceh tetap mendapatkan fasilitas perlindungan secara Syariah.

Tim perumus PERGUB Asuransi Pertanian Syariah ini terdiri dari kolaborasi antara dosen dari Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Ar-Raniry.

Pembahasan yang sudah memasuki fase finalisasi draft Pergub ini berlangsung sejak tanggal 27-28 Juli 2022 di Takengon Kabupaten Aceh Tengah.

Tim Perumus yang diketuai oleh Dr Rahmat Fadhil MSc menyatakan, perumusan Pergub Asuransi Pertanian Syariah ini secara berkelanjutan sudah melalui berbagai tahapan pembahasan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, pelaku industri keuangan Syariah, petani, peternak, penyuluh dan sejumlah praktisi maupun akademisi.

“Perumusan Pergub Asuransi Pertanian Syariah ini juga mendapatkan dukungan Riset Inovatif Produkti (RISPRO) dari LPDP Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ujar Dr Rahmat.

Program Asuransi Pertanian secara konvensional sudah diimplementasikan melalui fasilitas Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) sejak tahun 2015.

Fasilitas AUTP dan AUTS/K ini diberikan kepada petani dan peternak di Indonesia sebagaimana Undang-Undang No 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Dengan berlakunya Qanun 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), maka program-program pemerintah melalui lembaga keuangan di Provinsi Aceh harus mendapatkan penyesuaian untuk dapat dilaksanakan dengan pola dan sistem keuangan Syariah.

Kehadiran PERGUB Asuransi Pertanian Syariah akan memberikan landasan dan kepastian bagi petani mapun peternak Aceh agar tetap memperoleh fasilitas perlindungan usaha tani dan ternak.

Pembahasan yang berlangsung alot ini, diikuti oleh para stakeholder dari Bappeda Aceh, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Dinas Peternakan Aceh, dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Aceh.

Perumusan Finalisasi draft Pergub Asuransi Pertanian Syariah ini perlu segera diselesaikan karena risiko usaha tani dan ternak yang terus meningkat tinggi di kabupaten/kota di Provinsi Aceh, seperti penyakit ternak, perubahan iklim, dan serangan hama penyakit tanaman.

Produk Asuransi Pertanian Syariah ini dijelaskan oleh tim perumus Pergub Asuransi Pertanian Syariah, Dr Muhammad Yasir Yusuf. Ia mengatakan, Pemerintah Aceh mengupayakan untuk menghadirkan produk keuangan Syariah yang berpihak bagi para petani dan peternak Aceh serta memberikan akses pembiayaan pada sektor pertanian sebagaimana amanat Qanun Lembaga Keuangan Syariah.

“Maka nantinya, pihak Perbankan Syariah tidak perlu ragu lagi untuk memberikan fasiltas Pembiayaan Syariah pada sekor pertanian karena telah adanya mitigasi risiko usaha para petani dan peternak di Aceh,” jelas Muhammad Yasir.

Hasil perumusan draft Pergub Asuransi Pertanian Syariah ini selanjutnya akan dikaji oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Aceh sebelum diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Maka dengan disahkannya Pergub ini, Provinsi Aceh telah memiliki landasan formil yang kuat untuk segera menjalankan program Asuransi Pertanian Syariah kepada petani dan peternak di Aceh.[]

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda