kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pertamina Bersama Pemkot Lhokseumawe Sidak Penggunaan LPG Bersubsidi Tepat Sasaran

Pertamina Bersama Pemkot Lhokseumawe Sidak Penggunaan LPG Bersubsidi Tepat Sasaran

Senin, 24 Juni 2024 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Tim PT Pertamina Patra Niaga bersama Pemerintah Kota Lhokseumawe melakukan pengecekan ketersediaan LPG subsidi 3 kg di Pangkalan, Hotel dan Resto di kawasan Kota Lhokseumawe, Senin (24/6/2024). Foto: dok pertamina


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tim PT Pertamina Patra Niaga bersama Pemerintah Kota Lhokseumawe melakukan pengecekan ketersediaan LPG subsidi 3 Kg di Pangkalan, Hotel dan Resto di kawasan Kota Lhokseumawe, Senin (24/6/2024).

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Mohammad Rizal, mengatakan kegiatan itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya kecurangan terhadap penggunaan LPG bersubsidi tiga kilogram.

"Sidak ini dilakukan guna memastikan pengunaan LPG bersubsidi tepat sasaran di wilayah Kota Lhokseumawe," katanya.

Dia mengatakan setelah disejumlah tempat usaha, tidak ditemukan pelanggaran terhadap penggunaan LPG bersubsidi dan kemudian untuk di pangkalan juga penyalurannya sudah tertib kepada masyarakat.

"Kita akan terus melakukan pemantauan terhadap penyaluran LPG bersubsidi agar tepat sasaran terutama pada saat hari besar. Penggunaan LPG bersubsidi yang tidak tepat sasaran, akan menguras kuota yang disediakan untuk kebutuhan rumah tangga dan UMKM," katanya. 

Selain itu, Pemerintah sudah mengeluarkan regulasi pihak-pihak yang bisa mendapatkan LPG bersubsidi, dan kami berharap kepada pihak yang selama ini melakukan kecurangan untuk dapat menghentikannya demi penyaluran yang tepat sasaran.

Sedangkan, Sales Branch Manager (SMB) Rayon IV Aceh Hermawan Bagus Prabowo menyampaikan, jika ada kecurangan pada saat penyaluran maka pihaknya akan segera mengevaluasi dan mencabut izin pangkalan LPG bersubsidi.

“Saya berharap, masyarakat untuk tetap mengawasi penyaluran yang dilakukan oleh pihak pangkalan,” harapnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan aturan dalam pembelian LPG bersubsidi atau LPG 3 Kg. 

"Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/ MG.01/ MEM.M/ 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran,"ujarnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda