kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pertimbangan E-Voting Eksis di Pemilu 2024, Catat Hal Penting Ini

Pertimbangan E-Voting Eksis di Pemilu 2024, Catat Hal Penting Ini

Jum`at, 25 Maret 2022 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : akhyar

Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Provinsi Aceh Ridwan Hadi. [Foto: For Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate baru-baru ini mengusulkan agar pemungutan suara saat Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 dilakukan secara elektronik vote alias e-voting.

Usulan yang disampaikan bukan tanpa alasan. Menurut Menkominfo, pengadopsian pemilu dengan e-voting sudah banyak dilakukan oleh beberapa negara luar. Di satu sisi, manfaatnya untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi proses konstelasi politik legitimate, verifikasi identitas pemilih, pemungutan suara, perhitungan suara hingga transmisi dan tabulasi hasil pemilu.

Meski ditilik secara sepintas banyak manfaatnya bila proses pemilihan berubah wujud dengan menerapkan new normal baru pada proses pemilihan, namun akankah Indonesia siap menghadapinya?

Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Provinsi Aceh Ridwan Hadi mengaku setuju bila pemilihan yang dilakukan secara e-voting untuk efektivitas, efisiensi dan modernisasi cara pemilihan.

Akan tetapi, tegasnya, penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat terikat dengan aturan mengenai ketentuan tata cara pemilihan yang diatur dalam Undang-undang Pemilu.

Maka, kata Ridwan, ketika UU Pemilu tidak mengatur tata cara pemilihan secara e-voting, konsekuensinya ialah pemilihan secara elektronik tidak bisa dilakukan alias akan bersalahan dengan dasar hukum pemilu.

Menurutnya, bukan tidak mungkin bila e-voting dilaksanakan pada Pemilu 2024. Namun, yang mesti dilakukan pertama kali ialah merevisi Undang-undang Pemilu.

Ketua JaDI Provinsi Aceh itu mengaku sependapat bila pemilihan yang dilakukan secara e-voting lebih menghemat anggaran operasional ketimbang pemilihan konvensional. Namun, secara pengadaan imbasnya akan tetap memakan banyak anggaran. Karena di setiap TPS harus tersedia alat e-voting-nya.

Pada kesempatan yang sama, Ridwan mengusulkan agar KPU di Pemilu 2024 tetap taat pada regulasi atau ketentuan hukum yang ada. Sedangkan untuk e-voting, menurutnya tak ada masalah untuk diwacanakan. Karena di satu sisi sangat bagus untuk diterapkan di Indonesia.

“Pandangan saya, KPU perlu taat pada regulasi atau ketentuan hukum yang ada. Nah, wacana untuk e-voting silahkan, bagus itu,” ungkap Ridwan Hadi kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Kamis (24/3/2022).

Namun, kata dia, untuk persiapan pemilu menuju new normal baru, negara perlu mempersiapkan segalanya. Pertama, dari sisi validitas ketentuan hukum. Kedua, sosialisasi di lapangan.

Sementara itu, Ketua JaDI Provinsi Aceh itu juga mengaku pesimis bila Pemilu 2024 dengan menerapkan skema e-voting bisa berjalan dengan sukses.

Soalnya, kata Ridwan, tidak semua warga Indonesia melek terhadap teknologi. Masih ada sejumlah warga di Indonesia yang gaptek dengan teknologi. 

Sehingga, Ridwan mengusulkan agar pemilihan dengan skema e-voting baiknya dilakukan setelah seluruh rakyat Indonesia terbekali dengan pemahaman teknologi.

“Saya pikir, e-voting baiknya dilaksanakan ketika masyarakat pemilih sudah bisa mengawal proses pemilihan. Artinya, mereka (pemilih) sudah paham elektronik voting itu. Tapi, kalau pemilihnya tidak ada bekal untuk itu, baiknya digunakan dengan konsep konvensional saja,” pungkasnya. (Akhyar)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda