kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Perubahan UUPA Tidak Perlu, Jika Tidak Ada Jaminan "Pengawalan"

Perubahan UUPA Tidak Perlu, Jika Tidak Ada Jaminan "Pengawalan"

Senin, 31 Januari 2022 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Dosen UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan juga Peneliti The Aceh Institute, Muazzinah Yacob B.Sc, MAP. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Revisi UUPA yang kini tengah menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat yang kini masih terus diperjuangkan oleh Pemerintah Aceh dan perwakilan Dewan Aceh di DPR-RI. Namun apakah dengan merevisi UUPA ini dapat mensejahterakan Aceh?

Dosen UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan juga Peneliti The Aceh Institute, Muazzinah Yacob B.Sc, MAP mengatakan, UU Pemerintahan Aceh No.11/2006, (40 bab, 273 pasal, diundangkan 1 Agustus 2006). 

"UUPA merupakan kompensasi dari konflik, maka penting melihat sekarang apakah benar kehadiran UUPA membuat sejahtera khususnya korban konflik Aceh sehingga bisa dikaitkan dengan revisi UUPA untuk lebih meningkatkan lagi kesejahteraan tersebut," ucapnya kepada Dialeksis.com, Senin (31/1/2022) sesuai dengan keterangannya.

Kemudian, Dirinya mengatakan, perubahan UUPA saat ini tidak perlu jika tidak ada jaminan kewenangan Aceh yang sudah ada diperkuat, jangan sampai malah yang sudah ada bisa hilang.

"Kita selalu keliru melihat pusat atau isi UUPA belum sempurna padahal para penyelenggara pemerintahan di Aceh juga bisa keliru dalam menjalankan amanat UUPA tersebut," sebutnya.

Selanjutnya, Muazzinah menyampaikan, semoga semangat menyempurnakan UUPA adalah untuk kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh bukan keuntungan elit apalagi cuma difokuskan pada pasal 183 masa berlakunya OTSUS. [RED]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda