Beranda / Berita / Aceh / Petisi Cabut Firli Sebagai Ketua KPK, MaTA: Lengkap Sudah Pembangkangan Firli

Petisi Cabut Firli Sebagai Ketua KPK, MaTA: Lengkap Sudah Pembangkangan Firli

Minggu, 08 Agustus 2021 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. [Foto: Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Muncul sebuah petisi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri diturunkan dari jabatannya, menuai kontrovesial. Menanggapi hal tersebut Dialeksis.com, Minggu (08/08/2021) menghubungi Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian untuk diwawancara mengenai hal tersebut.

Dirinya menjelaskan, penolakan oleh KPK untuk melaksanakan tindakan korektif dari Ombudsman RI perihal tes wawasan kebangsaan atau TWK, merupakan dari pembangkangan yang ketiga kalinya. 

"Kembali terhadap arahan mengenai tes yang dianggap kontroversial selama ini, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mencatat, pembangkangan yang terakhir ini telah melengkapi pengabaian yang dilakukan oleh pimpinan lembaga antirasuah itu soal alih status pegawai. MaTA mencatat ada tiga 'pembangkangan' yang dilakukan, yaitu terhadap pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi, arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan terakhir tindakan korektif Ombudsman," jelas Alfian kepada Dialeksis.com via Whatsapp.

Lanjut Alfian menegaskan, bagi MaTA, lengkap sudah pembangkangan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.

Berdasarkan data yang dikumpulkan MaTA, ada beberapa arahan maupun pertimbangan mengenai alih status pegawai yang disebut dikesampingkan oleh KPK. dimana ketiga pembangkangan tersebut, yaitu:

Pertimbangan Putusan MK

Mahkamah Konstitusi dalam sidang uji materi UU KPK pada Selasa, 4 Mei 2021 menyatakan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai dengan alasan apapun. MK menganggap pegawai KPK telah mengabdi dan dedikasinya dalam pemberantasan korupsi tak perlu diragukan.

"Maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun, di luar desain yang telah ditentukan tersebut," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih di sidang uji materi UU KPK, Selasa, 4 Mei 2021.

Arahan Presiden Jokowi

Presiden Jokowi memberi arahan yang serupa soal alih status pegawai KPK, yang menyatakan satu suara dengan pertimbangan MK. Jokowi mengatakan, TWK terhadap pegawai KPK tidak boleh dijadikan dasar memberhentikan 75 pegawai yang tidak lolos. Hasil tes, kata Jokowi, seharusnya dijadikan pertimbangan untuk memperbaiki kualitas individu maupun lembaga antikorupsi.

"Hasil tes wawasan kebangsaan hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu atau institusi KPK dan tidak serta-merta menjadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes," kata Jokowi dalam video yang disiarkan Sekretariat Presiden, Senin, 17 Mei 2021.

Tindakan Korektif Ombudsman

Ombudsman menyatakan telah terjadi tindakan maladministratif berlapis-lapis dalam proses TWK. Tindakan maladministratif berlapis itu terjadi mulai dari pembentukan Peraturan KPK nomor 1 tahun 2021 yang memuat pasal TWK, hingga pelaksanaannya.

Beberapa temuan Ombudsman, di antaranya dugaan penyisipan pasal TWK ke dalam Perkom sehingga pegawai tidak tersosialisasi dengan cukup. Selain itu, ada dugaan fabrikasi tanda tangan dalam dokumen rapat harmonisasi, hingga adanya manipulasi dalam kontrak kerja sama pelaksanaan TWK antara KPK dan Badan Kepegawaian Negara. Dokumen kontrak dan pembayaran itu diduga dilakukan secara backdate.

Ombudsman meminta KPK melakukan beberapa tindakan untuk mengkoreksi kesalahan itu. Salah satunya, adalah mengangkat 75 pegawai KPK menjadi ASN seperti yang dilakukan ke pegawai KPK lainnya.

menyikapi peristiwa demi peristiwa yang telah dengan sengaja dilakukang oleh pimpinam KPK, maka sudah sepatutnya ketua Pimpinan KPK di copot sehingga kepercayaan publik terhadap KPK kembali pulih dan kuat. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda