Beranda / Berita / Aceh / Petugas Lapas Banda Aceh Gagalkan Penyelundupan 700 Gram Sabu

Petugas Lapas Banda Aceh Gagalkan Penyelundupan 700 Gram Sabu

Selasa, 24 November 2020 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Sabu seberat lebih dari 700 gram dimasukkan ke dalam kemasan mi instan untuk kelabui petugas lapas (Foto : iNews)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Petugas Lapas Klas 2 A Banda Aceh gagalkan penyelundupan sabu sebanyak lebih dari 700 gram untuk narapidana di lapas tersebut. Modus mengelabui petugas, barang haram berupa sabu dimasukkan ke kemasan mi instan.

Aksi penyelundupan sabu itu tercium dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan tamu yang dititip melalui tamping lapas. Benar saja, saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di dalam mi instan.

Guna memastikan kejelasan barang sabu itu petugas menelusuri tujuan barang haram itu, walhasil petugas menemukan dan langsung memanggil dua napi dan satu orang tamping masing-masing berinisial A, F dan L.

Kalapas Jumadi, Senin 23/11/2020 menyampaikan suruhan napi tersebut memasukkan narkoba ke dalam Lapas Lambaro yaitu dengan memasukkan sejumlah mie instan, roti, dan rokok. "Jadi paket sabu itu dimasukkan ke dalam mi instan untuk napi di dalam lapas," ungkapnya. 

Dirinya menegaskan, kasus ini sedang pengembangan lebih lanjut, ketiga napi yang sebelumnya juga terlibat dalam kasus narkoba, kini diamankan oleh petugas reserse narkoba Polresta Banda Aceh. Selain membawa tersangka, petugas juga menyita empat unit handphone yang digunakan napi untuk berkomunikasi.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda