kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / PGRI Bireuen Pertanyakan Kejelasan Pengelolaan Aset Tanah

PGRI Bireuen Pertanyakan Kejelasan Pengelolaan Aset Tanah

Kamis, 12 Agustus 2021 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fajri

Ketua, pengurus dan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bireuen periode baru 2020-2025 mempertanyakan sejumlah aset berupa tanah dan gedung PGRI Bireuen yang terkesan dalam pengelolaannya seolah-olah milik Drs Zainuddin Karim dan Jafar Kobar. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Ketua, pengurus dan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bireuen periode baru 2020-2025 mempertanyakan sejumlah aset berupa tanah dan gedung  PGRI Bireuen yang terkesan dalam pengelolaannya seolah-olah milik  Drs Zainuddin Karim dan Jafar Kobar.

Hal tersebut mencuat di acara konferensi kerja PGRI Bireuen, Kamis (12/8/2021) yang berlangsung di Aula SMA 2 Bireuen kawasan Cot Gapu, Kota Juang.

Sebagaimana diketahui sejak tahun 1983 PGRI Bireuen sudah mempunyai aset  berupa tanah dan bangunan (Bekas SMK PGRI) yang terletak di Gampong  Geulanggang Teugoh Kecamatan Kota Juang. 

Status tanah tersebut merupakan milik Yayasan PGRI Bireuen. Saat ini Ketua Yayasan PGRI Bireuen diketuai oleh Jafar Kobar dan Pembinanya  Zainuddin Karim (Eks Ketua PGRI Bireuen periode dua periode 2010-2015, 2015-2020).

Namun sampai sekarang meski Zainuddin Karim dan Jafar  tidak lagi menjabat Ketua PGRI Bireuen status pengelolaan aset tersebut tidak diserahkan kepada Pengurus PGRI Bireuen baru terpilih. Saat ini status tanah sudah disewakan oleh Jafar dan Zainuddin Karim kepada Yayasan Muhammadiyah Bireuen hingga tahun  2032 tanpa melalui musyawarah dengan Pengurus PGRI Bireuen. Akhirnya protes pun muncul dari Ketua, Pengurus maupun anggota PGRI Bireuen.

Ketua terpilih PGRI Bireuen Marbawi mengatakan seharusnya secara otomatis karena Zainuddin Karim sudah tidak menjabat lagi sebagai ketua PGRI Bireuen sejak September 2020, Aset PGRI Bireuen harus diserahkan kepada pengurus PGRI Bireuen yang baru.

"Padahal beliau (Zainuddin Karim_ red) bersama Pak Jafar bukan ketua lagi di PGRI Bireuen. Secara peraturan organisasi seharusnya kepegurusan dalam Yayasan secara otomatis akan diisi oleh orang yang baru. Begitu juga dengan aset harus diserahkan kepada pengurus PGRI yang baru," kata Marbawi kepada Dialeksis.com saat ditemui usai acara konferensi kerja.

Kepala SD Negeri 3 Jeunib yang dipercaya memimpin PGRI Bireuen periode 2020-2025 mengantikan Muhammad Nazir karena mengudurkan diri. Ia berharap kepada Jafar Kobar dan Zainuddin Karim agar segera memyerahkan Yayasan PGRI Bireuen kepada Pengurus Organisasi PGRI yang baru.

"Ini penting dilakukan agar tidak menimbulkan protes nanti dari guru-guru yang tergabung dalam PGRI Bireuen. Karena bagi kami Yayasan PGRI Bireuen dan Organisasi PGRI Bagian itu satu bagian," jelas Marbawi.

Lantas Bagaimana tanggapan Zainuddin Karim dari pembina Yayasan PGRI Bireuen ?

Saat ditemui dirumahnya kawasan Juli Cot Meurak, Zainuddin Karim menjelaskan Organisasi PGRI Bireuen dengan Yayasan PGRI Bireuen itu harus bisa dipisahkan. Karena organisasi PGRI Bireuen SKnya PGRI Provinsi. Sementara Yayasan PGRI Bireuen SKnya Kemenkumham.

"Bagi kami sah-sah saja mengelola aset tersebut tanpa menyerahkannya kepada pengurus organisasi PGRI Bireuen yang baru terpilih," jelas Zainuddin Karim.

Menurut Zainuddin status Yayasan berbeda dengan status organisasi. Begitu juga dalam pergantian kepengurusan Yayasan. Harus berpedoman pada aturan Yayasan, bukan  berpedoman pada aturan organisasi PGRI. "Apalagi aset tersebut berstatus milik Yayasan. Jadi sah-sah saja kami Yayasan mengelolanya tanpa melibatkan organisasi PGRI. Karena statusnya memang beda. PGRI Bireuen di SK kan oleh PGRI Provinsi, Yayasan PGRI Bireuen SKnya Kemenkumham," ulang Zainuddin memperjelas penjelasan diatas. ( Fajri Bugak)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda