Selasa, 29 September 2026
Beranda / Berita / Aceh / PII Aceh Minta Pemerintah Transparan Soal Pembebastugasan Inspektur Aceh Abdullah

PII Aceh Minta Pemerintah Transparan Soal Pembebastugasan Inspektur Aceh Abdullah

Senin, 28 September 2026 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Aceh meminta Pemerintah Aceh menuntaskan persoalan pembebastugasan sementara Inspektur Aceh, Ir. Abdullah, S.T., sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah, meminta Pemerintah Aceh memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai proses pemeriksaan terhadap Abdullah yang dijadwalkan menjalani sidang disiplin pada Selasa, 29 September 2026.

Menurut Rendi, polemik pembebastugasan Abdullah saat ini menimbulkan berbagai pandangan di tengah masyarakat. Karena itu, Pemerintah Aceh dinilai perlu memberikan penjelasan agar tidak muncul simpang siur mengenai alasan dan proses pembebastugasan tersebut.

“Gubernur harus segera klarifikasi kepada publik. Termasuk dugaan pelanggaran berat, apa pelanggaran yang dilakukan? Masyarakat berhak tahu karena posisi inspektur merupakan pengawas terhadap pelaksanaan pemerintahan yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat Aceh,” kata Rendi kepada media dialeksis.com, Senin (28/9/2026).

Ia meminta tim pemeriksa yang menangani perkara tersebut bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sebagai publik kami turut mengawasi jalannya proses tersebut. Tim pemeriksa harus taat pada aturan yang berlaku dalam proses pemeriksaan nanti. Kami berharap tidak ada konflik kepentingan dan intervensi politik dalam proses pemeriksaan. Kita menginginkan birokrasi dijalankan secara ideal,” ujarnya.

Rendi menilai persoalan tersebut penting karena Inspektorat Aceh memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan anggaran.

Ia juga melihat pentingnya fungsi pengawasan dalam pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh.

“Kita khawatir dengan ketidakjelasan posisi inspektur hari ini terjadi penyelewengan dalam pelaksanaan pemerintahan, terutama dalam menjalankan uang Aceh. Kita tidak mau orang di pelosok Aceh masih hidup tidak layak pascabencana karena penyelewengan anggaran disebabkan tidak adanya pengawasan yang efektif. Begitu juga dengan sektor-sektor lainnya,” kata Rendi.

Karena itu, PII Aceh meminta Gubernur Aceh segera menyelesaikan persoalan tersebut berdasarkan aturan hukum dan prinsip keadilan serta transparansi.

Rendi berharap proses pemeriksaan terhadap Abdullah dapat berjalan secara profesional sehingga hasilnya dapat memberikan kepastian dan tidak semakin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Aceh.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem membebastugaskan sementara Abdullah dari jabatan Inspektur Aceh untuk mendukung kelancaran pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin sebagai ASN.

Pembebastugasan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.6.5/30/2026 tentang Pembebasan Sementara Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural yang ditetapkan di Banda Aceh pada 8 September 2026 dan berlaku mulai 9 September 2026.

Dalam keputusan tersebut, Abdullah disebut diduga melanggar Pasal 3 huruf c dan huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dugaan tersebut disebut memiliki ancaman hukuman disiplin tingkat berat. Pembebastugasan itu bersifat sementara dan berlaku sampai ditetapkannya keputusan mengenai hukuman disiplin. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI