kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pj Bupati Aceh Besar Teken SK Penetapan 68 Mukim sebagai Masyarakat Hukum Adat

Pj Bupati Aceh Besar Teken SK Penetapan 68 Mukim sebagai Masyarakat Hukum Adat

Sabtu, 27 April 2024 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM telah menandatangani Surat Keputusan Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Mukim dalam Wilayah Kabupaten Aceh Besar. [Foto: Media Center AB]


DIALEKSIS.COM | Jantho - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM telah menandatangani Surat Keputusan Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Mukim dalam Wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Surat Keputusan Bupati Aceh Besar dengan Nomor 224 Tahun 2024 yang ditandatangani pada tanggal 16 April 2024 itu, tercatat pengakuan terhadap 68 Mukim yang tersebar dalam 23 Kecamatan dalam wilayah Aceh Besar.

"Alhamdulillah sudah kita tetapkan 68 Mukim dalam wilayah kita di Aceh Besar dalam sebuah keputusan Bupati, sebagai wilayah hukum adat," ujar Iswanto.

Ia berharap dengan ketetapan itu dapat menjadi kekuatan dan pengakuan hukum dalam pemerintahan di wilayah kemukiman.

"Kita berharap Mukim dapat menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam undang-undang," pungkas Iswanto.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Besar, Asnawi Zainun, SH mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemkab Aceh Besar yang telah mengakomodir pengakuan dan perlindungan 68 Mukim di Aceh Besar sebagai Masyarakat Hukum Adat melalui surat keputusan Bupati.

"Semoga para Imeum Mukim dari 68 Mukim di Aceh Besar yang telah mendapatkan pengakuan secara tegas dan spesifik sebagai Masyarakat Hukum Adat melalui keputusan Bupati Aceh Besar ini, semakin memiliki komitmen yang kuat untuk menjalankan kehidupan adat dan adat-istiadat adat termasuk dalam pengelolaan SDA secara adat sesuai kewenangan yang diatur peraturan-perundangan, dengan tetap mengedepankan pendekatan koordinasi dan semangat sinergitas, dengan gampong-gampong dalam wilayah Mukim dan juga dengan Kecamatan setempat," imbuhnya.

Lebih jauh Asnawi Zainun menegaskan, MAA Kabupaten Aceh Besar sebagai lembaga kekhususan dan keistimewaan Aceh yang memegang mandat sebagai lembaga pembina kehidupan adat dan adat-istiadat di Kabupaten Aceh Besar, sesuai dengan Qanun Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Besar, siap mendukung Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk melindungi dan memberdayakan seluruh aspek kehidupan masyarakat hukum adat mukim dalam Kabupaten Aceh Besar.

"MAA Aceh Besar akan mendukung Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk melindungi dan memberdayakan seluruh aspek kehidupan masyarakat hukum adat mukim," tandas Asnawi Zainun. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda