kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / PJ Gubernur Aceh Minta Seluruh SKPA Percepat Pengadaan Barang/Jasa dan Realisasi Anggaran

PJ Gubernur Aceh Minta Seluruh SKPA Percepat Pengadaan Barang/Jasa dan Realisasi Anggaran

Minggu, 02 Oktober 2022 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Aceh - Dalam rangka percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan realisasi anggaran di lingkungan Pemerintah Aceh, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menegaskan beberapa hal yang perlu segera ditindaklanjuti. 

Hal itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Aceh Nomor: 602/15148 yang tertanggal 19 September 2022 tertuju kepada seluruh kepala SKPA dan para Kepala Biro Setda Aceh. 

Pertama, ia meminta kepada Pengguna Anggaran (PA) segera menetapkan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) sesuai Pasal 9 dan Pasal 22 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Kedua, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa sesuai Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kemudian, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan Dokumen Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia/metode tender. 

Achmad Marzuki juga meminta kepada seluruh Kepala SKPA untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengadaan barang/jasa, seluruh penyelenggaraan pengadaan barang/jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi.  

Dalam rangka memenuhi kewajiban untuk meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri, ia mengintruksikan kepada para Kepala SKPA/Biro di lingkungan Pemerintah Aceh untuk memprioritaskan belanja pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik (Nasional, Sektoral dan Lokal Pemerintah Aceh) dan Marketplace Toko Daring LKPP.

Selain itu, ia juga meminta Biro Pengadaan Barang dan Jasa melakukan percepatan proses pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah Pra Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Tahun Anggaran 2022 dan Pra Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2023.

Terakhirnya, Marzuki memerintahkan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda