Pj Gubernur Aceh Minta Tender Proyek 2023 Dipercepat, Ini Perintahnya
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pj Gubernur Achmad Marzuki telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Pemerintah Aceh.
Surat edaran Pj Gubernur Aceh dengan nomor 602/15148 tersebut menegaskan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk segera menyerahkan Dokumen Pemilihan melalui Aplikasi SIMONA Sistem Informasi Monitoring Online Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) kepada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh.
Pj Gubernur Aceh meminta agar Dokumen Pemilihan diserahkan paling lambat Tahap I pada 1 November 2022, Tahap II paling lambat 15 November 2022, dan Tahap III paling lambat 1 Desember 2022. Hal ini dilakukan dalam rangka mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di Aceh.
Pj Gubernur Aceh juga menekankan pentingnya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang efektif dan efisien, serta transparan dan akuntabel.
Dalam surat edaran itu, Achmad Marzuki juga meminta agar semua pihak terkait mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di Aceh.
Diharapkan dengan diterbitkannya surat edaran ini, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di Aceh dapat lebih tertib dan efektif, serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Aceh dengan tepat waktu dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.