kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pj Gubernur Aceh Safrizal Tegas Menanggapi Viral Video Pawang Hujan di SHB

Pj Gubernur Aceh Safrizal Tegas Menanggapi Viral Video Pawang Hujan di SHB

Rabu, 28 Agustus 2024 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Surat resmi yang ditujukan kepada Pimpinan PT Wijaya Karya Gedung (Persero) Tbk dan PT Nindya Karya (Persero), KSO, perusahaan yang bertanggung jawab atas proyek renovasi Stadion Harapan Bangsa. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Kontroversi terkait beredarnya video seorang perempuan yang diduga melakukan praktek sebagai pawang hujan di Stadion Harapan Bangsa (SHB), Banda Aceh, yang menjadi venue PON XXI, telah mencuri perhatian publik Aceh. 

Video tersebut dengan cepat menjadi viral di media sosial, menimbulkan protes dari berbagai kalangan yang menganggap tindakan tersebut bertentangan dengan syariat Islam yang dipegang teguh di Aceh.

Menanggapi reaksi keras dari masyarakat, Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, bergerak cepat untuk merespons situasi ini. 

Pada tanggal 28 Agustus 2024, Safrizal mengeluarkan surat resmi yang ditujukan kepada Pimpinan PT Wijaya Karya Gedung (Persero) Tbk dan PT Nindya Karya (Persero), KSO, perusahaan yang bertanggung jawab atas proyek renovasi Stadion Harapan Bangsa. 

Surat tersebut berisi instruksi tegas terkait keberadaan pawang hujan yang disebut dalam video.

Dalam surat bernomor 400.4/10492, Safrizal meminta agar pihak perusahaan segera memberikan klarifikasi atas aktivitas tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik. 

"Kami meminta agar Saudara segera mengklarifikasi aktivitas pawang hujan yang melibatkan Saudari Rara Istiati Wulandari. Kami juga mengharapkan permohonan maaf secara terbuka karena kegiatan ini bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Aceh," tulis Safrizal dalam surat tersebut.

Lebih lanjut, Safrizal menegaskan bahwa pihak perusahaan harus segera memulangkan individu yang terlibat dalam praktek pawang hujan tersebut. 

Hal ini dimaksudkan untuk meredam kegaduhan yang telah timbul di masyarakat sekaligus memulihkan ketertiban dan kehormatan Aceh sebagai daerah yang menjunjung tinggi pelaksanaan syariat Islam.

"Demi menjaga ketertiban dan menghindari kegaduhan lebih lanjut, kami menginstruksikan agar yang bersangkutan segera dipulangkan dan publikasi mengenai kepulangannya diumumkan secara terbuka," lanjut Safrizal.

Langkah tegas yang diambil oleh Safrizal ini tidak hanya mencerminkan komitmen Pemerintah Aceh dalam menjaga nilai-nilai keislaman di daerah tersebut, tetapi juga menunjukkan kepemimpinan yang responsif terhadap keresahan masyarakat.

 Tembusan surat ini juga disampaikan kepada sejumlah tokoh penting di Aceh, termasuk Wali Nanggroe Aceh, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kajati Aceh, dan Ketua MPU Aceh.

Kontroversi ini bermula ketika video yang memperlihatkan seorang wanita yang diduga sebagai pawang hujan, Rara Istiati Wulandari, beredar di berbagai platform media sosial. 

Dalam video tersebut, tampak Rara sedang melakukan ritual tertentu di sekitar Stadion Harapan Bangsa, yang merupakan salah satu lokasi utama untuk PON XXI. 

Ritual ini segera menuai kritik, terutama dari masyarakat Aceh yang menganggap bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam yang dianut di wilayah tersebut. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda