Pj Gubernur Safrizal Tampung Aspirasi Buruh Aceh
Font: Ukuran: - +
Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, menerima audiensi perwakilan sejumlah asosiasi buruh yang ada di Aceh, di Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu (30/10/2024). [Foto: Humas Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, menerima audiensi perwakilan sejumlah asosiasi buruh yang ada di Aceh, di Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu (30/10/2024).
Dalam pertemuan itu, perwakilan asosiasi buruh menyampaikan berbagai aspirasi yang mereka inginkan kepada Pj Gubernur. Para buruh juga menyampaikan berbagai persoalan dan kendala dalam dunia pekerjaan yang mereka jalani.
Aspirasi itu, salah satunya disampaikan Ketua Aliansi Buruh Aceh, Syaiful Mar. Ia berharap kebijakan pengupahan di Aceh mempertimbangkan aspirasi buruh. Ia meminta agar peraturan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2025 dapat dinaikkan.
Syaiful Mar mengatakan, mekanisme menaikkan UMP di Aceh tidak hanya menggunakan regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat, namun juga harus mempertimbangkan Qanun Ketenagakerjaan yang di miliki Aceh.
“Kebijakan pengupahan bersifat strategis dan berdampak luas, karena berkaitan dengan tingkat kesejahteraan buruh, karena itu hal ini harus jadi perhatian Pj Gubernur,” kata Syaiful Mar.
Aspirasi lainnya juga disampaikan Ketua Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan, Masrin. Ia melaporkan sebanyak 81 pekerja di PT BDA Subulussalam di-PHK secara sepihak. Pihaknya sangat menyayangkan kebijakan perusahaan tersebut, belum lagi ada hak dari pekerja yang di-PHK itu belum diselesaikan.
“Kami meminta bapak Pj Gubernur untuk turun tangan terhadap masalah ini, para pekerja yang di PHK kini sudah menganggur,” kata Masrin.
Selain itu, Pj Gubernur juga menerima aspirasi terkait keluhan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, jaminan dan perlindungan pekerja, dan pengawasan terhadap kebijakan perusahaan.
Menanggapi aspirasi kaum buruh Aceh itu, Pj Gubernur Safrizal dalam kesempatan yang sama meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja untuk segera mengalkulasikan penetapan UMP Aceh tahun 2025. Sesuai dengan aspirasi buruh, ia meminta penetapan UMP Aceh juga harus mempertimbangkan regulasi Qanun Ketenagakerjaan.
“Tentukan angka psikologis yang tepat untuk UMP, supaya para buruh senang dan pengusaha juga tidak gelisah,” kata Safrizal.
Begitupun dengan kasus PHK di Subulussalam, Safrizal juga meminta Dinas Ketenagakerjaan untuk segera menurunkan tim dan menyelidiki penyebab di-PHK 81 karyawan. Dengan begitu pihaknya dapat mencarikan solusi terbaik.
“Saya juga akan minta Wali Kota Subulussalam untuk mengecek masalah tersebut,” kata Safrizal.
Disamping menampung aspirasi kaum buruh, Pj Gubernur Safrizal dalam kesempatan itu menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan kualitas SDM tenaga kerja Aceh. Pihaknya bakal mengadakan sertifikasi kompetensi internasional yang nantinya berdampak pada keterampilan dan produktivitas tenaga kerja Aceh yang lebih baik.
Adapun sejumlah asosiasi buruh yang hadir dalam pertemuan tersebut yaitu Aliansi Buruh Aceh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Serikat Pekerja Semen Andalas, Serikat Pekerja Transport Indonesia, Asosiasi Pekerja Elektronik, dan Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan.
Sementara itu, hadir mendampingi Pj Gubernur, Plh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh Syakir, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Akmil Husen, Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh Zaini dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh Akkar Arafat. [*]