kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pj Kepala Daerah di Aceh Berubah Peta, Ini Isi Suratnya

Pj Kepala Daerah di Aceh Berubah Peta, Ini Isi Suratnya

Kamis, 08 Juni 2023 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masa jabatan para penjabat bupati dan wali kota di Provinsi Aceh akan berakhir pada bulan Juli 2023 mendatang. Menyikapi hal ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat instruksi kepada ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) untuk mengusulkan tiga nama calon pejabat baru.

Dalam surat bernomor 100.2.1.3/2945/SJ yang diterbitkan oleh Mendagri, ketua DPRK diberikan wewenang untuk mengusulkan tiga nama calon pejabat yang akan mengisi posisi penjabat bupati dan wali kota yang akan kosong. 

Selain itu, ketua DPRK juga diberikan kewenangan untuk mengusulkan nama pejabat yang saat ini sedang menjabat sebagai kepala daerah kabupaten dan kota.

Surat instruksi ini merupakan bagian dari proses pergantian kepemimpinan daerah yang dilakukan secara periodik. Tujuannya adalah untuk memastikan kontinuitas pemerintahan dan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di tingkat kabupaten dan kota di Provinsi Aceh.

Dalam sebuah surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri, Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si, nama-nama calon pejabat kepala daerah harus dikirim paling lambat pada tanggal 20 Juni 2023 mendatang.

Surat tersebut memberikan tenggat waktu yang jelas bagi ketua DPRK untuk mengajukan usulan nama calon pejabat kepala daerah yang akan mengisi posisi yang kosong. Tanggal 20 Juni 2023 ditetapkan sebagai batas waktu akhir pengiriman nama-nama calon tersebut.

Dalam surat itu terdapat pemberitahuan bahwa surat tersebut ditembuskan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) dari beberapa wilayah di Aceh, yaitu; kepada Ketua DPRK Aceh Besar, Aceh Utara, Aceh Timur, Bener Meriah, Pidie, Aceh Jaya, Simeulue, Aceh Singkil, Banda Aceh, dan Lhokseumawe.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda